kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI: Junior program yang diinisiasi OJK perlu diberikan insentif


Selasa, 26 Februari 2019 / 13:29 WIB
BEI: Junior program yang diinisiasi OJK perlu diberikan insentif


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai inisiasi Junior Program oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasar modal perlu didukung oleh pemberian insentif. Dengan adanya pemberian insentif minat orang tua untuk melatih anaknya berinvestasi di pasar modal sejak dini bisa semakin tinggi.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan insentif yang sangat mungkin diberikan untuk Junior Program adalah biaya transaksi yang dipangkas atau mungkin ditiadakan sama sekali. Insentif ini dinilai sangat penting untuk melahirkan budaya investasi di tengah masyarakat Indonesia.

Hasan bilang konsep Junior Program yang diinisiasi oleh OJK akan menitikberatkan pada investasi jangka panjang alias menabung saham, bukan transaksi jangka pendek layaknya trading atau scalping yang mencari keuntungan dari fluktuasi harga saham. “Konsepnya sederhana, jadi orang tua membukakan rekening efek untuk anaknya, menabung saham dalam jangka panjang, tidak bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, tidak untuk dijual kembali dalam jangka pendek” kata dia ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/2).

Lebih lanjut Hasan menilai perlu ada kajian lebih lanjut dengan pemangku kebijakan terkait agar nantinya Junior Program ini bisa berjalan dengan baik. Dia bilang diperlukan kajian menyeluruh agar nantinya anak-anak maupun orang tuanya bisa memetik keuntungan dari program yang baru ini.

Hasan menyatakan bahwa BEI selaku wasit pasar modal akan segera menyiapkan aturan pendukung setelah OJK selesai menyusun aturan mengenai Junior Program ini. Dia bilang pada pelaksanaan program ini diperlukan peraturan khusus untuk melindungi aset yang diinvestasikan atas nama anak dan hak dari orang tua anak tersebut.

“Perlu dikaji, contohnya, bagaimana jika nantinya di tengah-tengah program orangtua dari anak ini membutuhkan biaya mendadak, apa yang bisa dilakukan, apakah bisa dijual nanti sahamnya,” kata dia demikian.

Masih terkait dengan pelaksanaan Junior Program, sebelumnya Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Alec Syafruddin menyebut rencana tersebut kemungkinan besar bisa terealisasi lantaran kini pembukaan rekening efek sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat pada seseorang sejak lahir dan berlaku seumur hidup.

“Saat ini di KSEI untuk pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) maupun Investor Fund Unit Account. (IFUA) sudah bisa pakai NIK. Jadi walaupun belum punya KTP bisa dipakai NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), nomor NIK ini juga akan jadi nomor KTP, jadi setelah nanti punya KTP tidak perlu daftar ulang untuk pembukaan rekening,” kata dia.

Alec menjelaskan jika nantinya junior program ini benar-benar terwujud maka perlu ada penyesuaian kembali syarat-syarat yang diperlukan oleh perusahaan efek (PE) atau broker untuk adopsi penggunaan NIK. Selain itu untuk rekening efek perlu penyesuaian juga di bank administrator rekening dana nasabah (RDN) untuk syarat data pembukaan rekening.

”Mungkin nanti rekening tetap atas nama anaknya, di data sumber dana investasinya saja yang ditulis orang tua. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga milik orang tua,” jelas dia.

Sebagai informasi, junior program seperti yang diinisiasi OJK bukanlah hal baru di dunia pasar modal. Program serupa sudah terlebih dahulu dijalankan di Jepang dengan nama Junior Nippon Individual Savings Account (NISA) sejak tahun 2016. Melalui program tersebut anak-anak bisa berinvestasi di pasar modal dalam skema rekening investasi yang dibatasi besarannya maksimal ¥ 800.000 per tahun.

Nantinya ketika usia seorang anak sudah 20 tahun secara otomatis akun Junior NISA yang dimiliki akan terkonversi menjadi akun NISA normal. Adapun, NISA merupakan program yang diinisiasi oleh Pemerintah Jepang pada tahun 2014 untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal.

Melalui program ini, masyarakat yang berinvestasi di pasar modal baik dalam bentuk reksadana hingga saham selama lima tahun, dalam jumlah maksimal total tahunan sebesar ¥ 1,2 juta berhak atas insentif tersebut. Selain itu dikenakan pula bebas pajak atas capital gain dan pajak atas dividen saham yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×