kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.456   21,00   0,13%
  • IDX 6.851   34,99   0,51%
  • KOMPAS100 992   7,13   0,72%
  • LQ45 769   5,74   0,75%
  • ISSI 217   0,98   0,45%
  • IDX30 400   3,17   0,80%
  • IDXHIDIV20 475   0,78   0,17%
  • IDX80 112   0,78   0,70%
  • IDXV30 115   0,20   0,18%
  • IDXQ30 131   0,71   0,54%

BEI: Emiten tersangkut kasus, saham bisa disuspensi jika…


Senin, 07 Mei 2018 / 17:10 WIB
BEI: Emiten tersangkut kasus, saham bisa disuspensi jika…
ILUSTRASI. Dirut BEI Tito Sulistio


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal, perusahaan yang tersandung kasus hukum bisa terkena suspensi. Hanya saja, BEI masih berhati-hati menentukan sikap dalam menindaklanjuti kasus yang menyeret emiten.

Terbaru, kasus suap pendirian menara di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menyeret dua emiten. Oknum karyawan dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) disebut terlibat dalam kasus suap tersebut.

Tito Sulistio Direktur Utama BEI, menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang bersalah dalam kasus tersebut. Apakah kesalahan dilakukan oleh perusahaan atau hanya perorangan. Pasalnya, penanganan yang akan diterapkan bakal berbeda. Misalnya, pada kasus PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK), perusahaan terbukti bersalah dan akhirnya mendapatkan denda.

“Kalau perorangan, berarti bisa melanggar undang-undang pasar modal,” papar Tito di Jakarta, Senin (7/5).

Terkait  kasus yang menimpa emiten sebelumnya, BEI mengaku sudah membicarakannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila perusahaan terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda. "Selama  bentuknya denda dan  perusahaan masih bisa berjalan, bagi BEI tidak masalah. Buat saya yang penting kelangsungan hidup perusahaan dan tetap beroperasi,” tuturnya.

Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan dan proses hukum berjalan, kemudian bisnis perusahaan terganggu, maka bursa bisa memberikan suspensi. Emiten juga diwajibkan memberikan pengumuman kepada publik. “Karena akan mempengaruhi harga saham,” imbuh Tito.

Tito berharap, baik perusahaan maupun penegak hukum bisa memberikan informasi yang clear. Hal ini bertujuan, agar setiap perusahaan yang tersandung bisa memberikan alasan, penjelasan, dan transparansi, sehingga harga saham perusahaan tersebut tidak bergerak liar terus atau menurun.

Dalam pantauan KONTAN, direksi TBIG memenuhi panggilan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini untuk memberikan klarifikasi terkait  pemberitaan negatif. Helmy Yusman Santoso, Direktur Keuangan TBIG terlihat hadir di BEI pada pukul 14.15 WIB, Senin (7/5).

Helmy belum banyak berkomentar terkait kasus yang sedang menerpa perusahaan. Pihaknya mengaku saat ini, ingin memberikan klarifikasi kepada BEI agar bisa memberikan informasi yang lebih transparan. “Mohon maaf kami belum bisa berkomentar. Hari ini kami ingin melapor ke BEI,” kata Helmy kepada KONTAN, Senin (7/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×