Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat
Dalam hal melakukan buyback, perusahaan tidak perlu persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pelaksanaan buyback ini diselesaikan paling lambat 180 hari setelah force delisting. Harga buyback paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari.
Nyoman mengatakan, BEI dapat melakukan force delisting apabila emiten mengalami kebangkrutan. Namun bila masalahnya menyangkut keberlangsungan usaha (going concern) bursa akan memberi informasi kepada publik bahwa emiten bersangkutan berpotensi force delisting.
Baca Juga: Berpotensi delisting, begini tanggapan Golden Plantation (GOLL)
"Sekali kami suspen dan masalahnya di going concern di periode enam bulan pertama, kami akan buatkan pengumuman potensial delisting," jelas Nyoman.
Pada periode pertama tersebut, BEI akan meminta emiten yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana kerja dalam memperbaiki kondisi. Kemudian, setiap enam bulan dalam jangka waktu dua tahun setelah peringatan pertama, BEI akan kembali memberi peringatan. Sehingga pada bulan ke-24, BEI akan melakukan force delisting.
"Mesti kita lihat dalam dua tahun, bila tidak ada hal yang kita tunggu, misalnya pailit, kami sudah bisa lakukan delisting," kata Nyoman.
Baca Juga: Setelah BORN dan ITTG, Sejumlah Emiten Bersiap Menghadapi Potensi Delisting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News