Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan tersebut. "Ya kami wajibkan saat forced delisting untuk buyback saham," jelas dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/2).
Baca Juga: BEI perpanjang suspensi saham Tiga Pilar (AISA), kenapa?
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BEI wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah ada kondisi atau peristiwa negatif yang mempengaruhi kelangsungan usaha emiten. Kemudian, BEI juga memerintahkan emiten untuk menyusun rencana pemulihan kondisi yang wajib disampaikan kembali ke BEI paling lambat 30 hari setelahnya.
Apabila rencana pemulihan tersebut disetujui BEI, maka emiten wajib menyelesaikan rencana pemulihan paling lambat 180 hari kerja. Namun, bila ditolak, BEI wajib melaporkan kepada OJK dalam tujuh hari kerja setelah penolakan. Setelah ditolak dan emiten juga belum berhasil melakukan pemulihan maka BEI wajib membatalkan pencatatan (force delisting).
Pada pasal 69 POJK tersebut tertulis emiten yang pencatatannya dibatalkan wajib mengumumkan pembatalan tersebut paling lambat dua hari dan melakukan pembelian saham kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh publik.
Dalam pasal 70 juga dijelaskan bahwa OJK juga dapat memerintahkan BEI untuk melakukan force delisting. Dalam hal ini. BEI wajib melaksanakan perintah paling lambat dalam 14 hari.
OJK bisa memerintahkan force delisting apabila emiten melanggar aturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dinyatakan pailit, dan emiten tidak beroperasi secara penuh dalam tiga tahun terakhir.
Lalu pada pasal 71 ayat 2, dijelaskan kewajiban buyback dapat dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh publik sehingga pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga: Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih
Dalam hal melakukan buyback, perusahaan tidak perlu persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Pelaksanaan buyback ini diselesaikan paling lambat 180 hari setelah force delisting. Harga buyback paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari.
Nyoman mengatakan, BEI dapat melakukan force delisting apabila emiten mengalami kebangkrutan. Namun bila masalahnya menyangkut keberlangsungan usaha (going concern) bursa akan memberi informasi kepada publik bahwa emiten bersangkutan berpotensi force delisting.
Baca Juga: Berpotensi delisting, begini tanggapan Golden Plantation (GOLL)
"Sekali kami suspen dan masalahnya di going concern di periode enam bulan pertama, kami akan buatkan pengumuman potensial delisting," jelas Nyoman.
Pada periode pertama tersebut, BEI akan meminta emiten yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana kerja dalam memperbaiki kondisi. Kemudian, setiap enam bulan dalam jangka waktu dua tahun setelah peringatan pertama, BEI akan kembali memberi peringatan. Sehingga pada bulan ke-24, BEI akan melakukan force delisting.
"Mesti kita lihat dalam dua tahun, bila tidak ada hal yang kita tunggu, misalnya pailit, kami sudah bisa lakukan delisting," kata Nyoman.
Baca Juga: Setelah BORN dan ITTG, Sejumlah Emiten Bersiap Menghadapi Potensi Delisting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News