kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI: Belum ada indikasi short selling


Selasa, 20 Agustus 2013 / 14:38 WIB
BEI: Belum ada indikasi short selling
ILUSTRASI. Sebuah rudal diluncurkan, yang media pemerintah laporkan sebagai uji coba rudal hipersonik di lokasi tak disebutkan di Korea Utara, Selasa (11/1/2022) dalam foto yang dirilis KCNA, Rabu (12/1/2022). FOTO KCNA via REUTERS.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih terus terjadi. Bahkan, penurunan hari ini lebih parah dibanding pergerakan IHSG kemarin.

Kendati demikian, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai jika penurunan ini masih murni karena kondisi pasar. "Kami belum menemukan indikasi short selling," tukas Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Selasa (20/8).

Pasalnya, lanjut Samsul, indeks memang masih mengalami penurunan. Tapi, di sisi lain masih ada kekuatan antara penawaran dan permintaan di pasar sehingga penurunan ini masih dinilai wajar.

Sederhananya, short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham pada saat saham turun.

Namun, bukan berarti pihak bursa hanya berdiam diri melihat penurunan yang terjadi. BEI akan terus memonitor perkembangan pasar saham. "Kami hanya penyelenggara pasar, jadi kami jalankan sesuai SOP," tegas Samsul.

Memang, jika mengacu pada peraturan yang ada, BEI tidak memiliki hak untuk mempengaruhi pasar dan hanya bisa memonitor pasar. Tapi, pada titik tertentu BEI bisa menghentikan transaksi (hold) untuk memberikan waktu bagi para investor untuk untuk berpikir ulang dalam melakukan transaksi selanjutnya.

"Semua transaksi masih sesuai dengan peraturan yang ada di Bursa, mekanisme 'short selling' tercantum di peraturan nomo V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah," jelas Samsul.

Pada 2008 lalu, ketika indeks juga anjlok, BEI pernah melakukan hold transaksi. Langkah ini diambil lantaran bursa melihat adanya indikasi short selling. Catatan saja, hingga berita ini diturunkan pukul 14.25, IHSG turun sekitar 5% ke level 4.075.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×