kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

BEI: Bursa saham libur di hari pencoblosan Pilkada


Jumat, 10 Februari 2017 / 20:07 WIB
BEI: Bursa saham libur di hari pencoblosan Pilkada


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional menyusul penyelenggaraan pemillihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan masyarakat menggunakan hak pilihnya. Merujuk hal tersebut, otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan penetapan tanggal 15 Februari2017 sebagai hari libur bursa.

Sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman No. Peng-00040/BELOPP/02-2017 yang terbit hari ini, Jumat (10/2). Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur Utama BEI, Tito Sulistio dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya.

“Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini diumumkan bahwa 15 Februari 2017 sebagai hari libur bursa,” tulis dalam pengumuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×