Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional menyusul penyelenggaraan pemillihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan masyarakat menggunakan hak pilihnya. Merujuk hal tersebut, otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan penetapan tanggal 15 Februari2017 sebagai hari libur bursa.
Sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman No. Peng-00040/BELOPP/02-2017 yang terbit hari ini, Jumat (10/2). Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur Utama BEI, Tito Sulistio dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya.
“Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini diumumkan bahwa 15 Februari 2017 sebagai hari libur bursa,” tulis dalam pengumuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News