Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mulai 1 April 2011, Bursa Efek Indonesia akan mulai menerapkan data identitas tunggal nasabah (single investor identity/SID) bagi para investor. Hal ini sejalan dengan perubahan Peraturan No II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang efektif berlaku per 1 Februari 2011.
Dengan pemberlakuan ini, maka setiap investor akan punya nomor identitas yang spesifik sebagai trading ID-nya. Nomor ini adalah digit ke-8 sampai ke-13 dari 15 angka numerik dalam investor ID.
Mulai 1 Februari 2011, trading ID yang dimasukkan ke Jakarta Automatic Trading System (JATS) adalah trading ID yang terdaftar pada pusat data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Namun, bursa memberikan masa transisi sampai akhir Maret 2011," ujar Kepala Divisi Perdagangan Saham Andre PJ Toelle, Selasa, (18/1).
Selama masa transisi ini, para investor masih bisa bertransaksi dengan menggunakan trading ID yang dikeluarkan oleh Anggota Bursa Efek sebagaimana biasanya. Selanjutnya, dengan pemberlakuan SID, bursa setiap bulan akan menerbitkan laporan invalid trading-ID. Uji coba SID sendiri akan dilakukan pada 22 Januari 2011.
Sesuai perubahan peraturan No II-A ini, penawaran jual atau permintaan beli yang dimasukkan ke JATS wajib dilengkapi dengan data tunggal nasabah alias SID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News