kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Per 1 Febuari, BEI berlakukan dua peraturan baru


Selasa, 18 Januari 2011 / 11:26 WIB
Per 1 Febuari, BEI berlakukan dua peraturan baru


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dua perubahan peraturan, yakni peraturan IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan peraturan nomor IIIA tentang keanggotaan bursa.

Kedua peraturan tersebut efektif berlaku per 1 Februari 2011. Perubahan ini dilatarbelakangi perlunya harmonisasi peraturan-peraturan di bursa.

Khusus untuk peraturan II-A, perubahan dilakukan karena ada beberapa materi peraturan perdagangan yang belum tersatukan dalam induk peraturan II-A sebelumnya. Aturan tersebut hanya ada dalam bentuk surat edaran atau SK Direksi. Misalnya, mengenai penetapan Unusal Market Activity (UMA).

"Selain itu perubahan perlu untuk menyempurnakan beberapa materi agar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pasar saat ini," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Wan Wei Yong dalam jumpa pers, Selasa, (18/1).

Masih menyangkut perubahan II-A, ada lima hal yang menjadi sorotan. Pertama, penegasan ketentuan umum yang harus ditaati anggota bursa efek (AB).

Kedua, pengaturan lebih detail mengenai titip jual dan beli. Ketiga, pelaksanaan transaksi di pasar negosiasi. Keempat, perubahan mengenai pemungutan biaya transaksi dan dana jaminan. Kelima, pendetailan aturan penghentian perdagangan.

Sementara untuk peraturan III-A, hal penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. Pertama, selama tiga tahun sejak 1 Februari 2011 bursa memberikan masa transisi kepada AB untuk memenuhi kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana BCP remote trading AB.

Kedua, bursa memberi masa transisi selama enam bukan sejak 1 Februari 2011 untuj memiliki sistem pengawasan dan petugas pengawas pola transaksi nasabah di luar kewajaran. Hal ini ditujukan bagi AB yang menyediakan Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung bagi Nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×