Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, penghapusan kode broker dalam running trade untuk mengurangi aksi goreng saham atau manipulasi pasar.
Dengan penghapusan kode broker, investor tidak dapat melihat Anggota Bursa (AB) mana yang akan melakukan transaksi pada saham tertentu.
Kode broker baru bisa dilihat pada akhir perdagangan. “(Jika kode broker tidak dihapus) Yang ada malah sahamnya di goreng ke atas. Dengan rencana penutupan kode broker, praktik seperti ini akan lebih sulit dilakukan,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan pekan lalu.
Laksono menambahkan, untuk mencegah aksi market maker yang umumnya mengincar saham-saham IPO, bursa juga akan membuat aturan terkait dengan market maker dan E-IPO.
Baca Juga: Kode Broker Dihapus, Trader Harian Bisa Gigit Jari
Dengan demikian, maka aksi goreng–menggoreng saham IPO akan semakin sulit.
“Nanti ke depannya peraturan mengenai market maker akan dibuat sehingga jelas dan gamblang. Plus dengan adanya E-IPO, porsi retail akan semakin besar sehingga gorengan saham IPO akan semakin sulit dan membuat price discovery semakin natural dan baik,” sebut dia.
Sebelumnya, banyak investor yang menandatangai petisi tidak menyetujui penghapusan kode broker karena dinilai sangat merugikan investor ritel, karena kode broker merupakan salah satu alat yang di gunakan sebelum membeli saham oleh trader.
Dengan adanya kode broker dan tipe investor, maka akan terlihat siapa yang sedang membeli atau menjual suatu saham terentu, apakah asing atau lokal atau bisa juga terlihat apakah bandar atau bukan.
BEI berencana menerapkan penghapusan kode broker pada 26 Juli 2021 dan untuk kode domisili akan diberlakukan 6 bulan kemudian, atau akhir tahun.(Kiki Safitri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEI: Penghapusan Kode Broker untuk Cegah Aksi "Goreng" Saham "
Selanjutnya: BEI: Semua bursa dunia tidak menampilkan kode broker, kecuali Filipina dan Korsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News