kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI: Semua bursa dunia tidak menampilkan kode broker, kecuali Filipina dan Korsel


Sabtu, 27 Februari 2021 / 08:00 WIB
BEI: Semua bursa dunia tidak menampilkan kode broker, kecuali Filipina dan Korsel


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus kode broker di running trade selama jam perdagangan. Rencana ini memunculkan gelombang penolakan dari sejumlah pihak.

Meski demikian, penolakan tersebut sepertinya tak membuat BEI gentar. Fasilitator perdagangan saham ini masih tetap pada rencananya untuk memberlakukan kebijakan tersebut pertengahan tahun ini.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa BEI menyebut, pro dan kontra itu wajar. Mayoritas pelaku pasar justru menyambut baik rencana ini karena akan memperbaiki tingkah laku pasar (market conduct) ke depan.

Bahkan, penghapusan kode broker merupakan best practice mengingat semua bursa saham di dunia tidak menampilkan kode broker. Kecuali, bursa saham Filipina dan Korea Selatan.

Baca Juga: BEI berencana hilangkan informasi kode broker, begini tanggapan mantan dirut BEI

"Di Korea pun kode broker yang ditampilkan hanya untuk top five stocks by value yang ditransaksikan di hari itu," terang Laksono, Jumat (26/2).

Toh, penghapusan kode broker dan dilanjutkan dengan penghapusan tipe investor (domestik dan asing) hanya merupakan langkah awal untuk serangkaian kebijakan selanjutnya.

Ke depan, BEI akan mematangkan peraturan terkait market maker yang sejatinya sudah menjadi isu bursa sejak lama. "Ini sedang kami matangkan di internal," imbuh Laksono.

Berbeda dengan bandar, market maker sah secara hukum. Selain itu, jika bandar kerap membuat harga saham jadi memiliki high beta value kemudian harganya dibanting, market maker menggunakan harga yang lebih wajar.

Selanjutnya: Vale Indonesia (INCO) cetak penjualan US$ 764,7 juta di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×