Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia belum juga memasukkan saham PT Dyviacom Intrabumi Tbk (DNET) ke dalam emiten dengan kategori pergerakan saham yang dinilai tak wajar atau unusual market activity (UMA). Padahal emiten saham tersebut telah mengalami penguatan selama tujuh hari berturut-turut.
Perseroan sendiri telah memberikan keterbukaan informasi kepada otoritas BEI, yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham di masa depan. Berdasarkan data BEI, sejak sanksi berupa penghentian perdagangan saham sementara atau suspend terhadap DNET dihapuskan pada 27 Mei 2013, saham Dyviacom langsung bergerak menguat dengan frekuensi transaksi yang minim.
Namun satu hari setelahnya yaitu 28 Mei 2013, saham DNET langsung menguat ke level Rp 720 per saham dibanding akhir perdagangan sebelumnya yang berada pada posisi Rp 580 per saham. Transaksi atas saham DNET sempat berhenti di 29 Mei 2013, namun langsung bergerak kembali di 30 Mei 2013 ke level Rp 900 per saham dan terus menguat hingga ke level Rp 1.120 per saham pada 31 Mei 2013.
Harga saham DNET sempat melorot pada 3 Juni 2013 ke level Rp 630 per saham. Saham DNET kembali menguat signifikan di perdagangan 4 Juni 2013 ke level Rp 780 per saham dan berlanjut ke Rp 970 lembar saham pada 5 Juni 2013. Pada perdagangan hari ini, saham DNET kembali naik ke level Rp 1.210 per saham.
Direktur Pengawasan Transaksi Dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat batas atas dan batas bawah atau auto rejection, dalam sistem BEI untuk membatasi agar harga saham suatu emiten tetap bergerak teratur, wajar dan efisien. Batas tersebut yang menjadi dasar bagi BEI untuk mengawasi dan menentukan perdagangan saham suatu emiten.
Karena itu, saham emiten yang baru berganti lini bisnisnya ini, belum masuk ke dalam kategori pergerakan saham yang dinilai tak wajar atau unusual market activity (UMA). Menurut Uriep, suatu saham digolongkan masuk UMA, jika saham itu telah menguat atau melemah dengan melampaui beberapa parameter yang telah ditetapkan oleh pihak BEI.
"Khusus untuk DNET, karena manajemen telah memberikan keterbukaan informasi sehubungan dengan aksi korporasi yang dilakukan dan akan berhubungan dengan harga sahamnya di masa depan, maka ada tambahan parameter yang kami tetapkan sebelum memutuskan akan memberikan UMA atau melakukan suspend," kata Uriep di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (7/6).
Pengumuman UMA atas suatu saham sendiri, dinilai Uriep tidak menunjukkan bahwa pergerakan suatu saham terindikasi positif atau negatif. UMA hanya sebagai peringatan kepada investor agar lebih memperhatikan fundamental dari emiten yang bersangkutan sebelum memutuskan bertransaksi atas saham tersebut.
Uriep menjelaskan, yang perlu diwaspadai adalah investor yang bertransaksi secara spekulan atas suatu saham yang masuk UMA. Uriep mencontohkan, investor yang justru bertransaksi atas saham PT Majapahit Securities Tbk (AKSI) ketika saham ini masuk UMA yang berujung diberikannya suspend terhadap emiten saham, lantaran harga sahamnya terus menguat dan tidak sesuai dengan fundamentalnya.
Sebelumnya, penguatan saham DNET terjadi karena perseroan akan melakukan penawaran umum saham terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue, senilai Rp 7 triliun. Dana hasil rights issue akan digunakan untuk penyertaan saham kepada tiga perusahaan milik grup Salim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News