Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Test Test
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berniat menghentikan sementara (suspend) saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) meski perusahaan tersebut gagal membayar bunga obligasi jatuh tempo senilai US$ 6,125 juta yang jatuh tempo Senin (3/5). Pasalnya, APOL masih memiliki grace period atau masa tenggang 30 hari untuk membayar kewajiban tersebut.
"Bond holder saja masih memberikan kesempatan, masa kita tidak," kata Eddy Sugito, Direktur Penilaian BEI, Kamis (6/5). Kata Eddy, BEI baru akan mempertimbangkan suspensi APOL jika setelah 30 hari berlalu APOL belum bisa membayar bunga obligasinya.
Sekadar mengingatkan, Fitch Ratings mengancam akan menurunkan peringkat APOL menjadi selective default (SD) jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News