kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Beberkan Persyaratan Agar Suspensi Saham Sritex (SRIL) Dibuka


Jumat, 30 September 2022 / 08:09 WIB
BEI Beberkan Persyaratan Agar Suspensi Saham Sritex (SRIL) Dibuka
ILUSTRASI. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex harus melakukan tiga syarat yang diminta BEI agar perdagangan saham-nya bisa kembali dibuka


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan. Meskipun begitu, syarat dan ketentuan untuk dapat membuka suspensi sudah semakin terpenuhi.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diumumkan Sritex di salah satu media massa pada 29 Agustus 2022 dan keterbukaan informasi BEI pada 30 Agustus 2022.

Di samping itu, terdapat pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 22 September 2022 terkait perubahan jadwal pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Restrukturisasi MTN juga ini sejalan dengan telah berlakunya homologasi PKPU.

Nyoman mengungkapkan, BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham SRIL dengan tiga syarat. Pertama, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham perusahaan.

Baca Juga: Sritex (SRIL) Mengekspor 50 Kontainer Produk Tekstil ke 20 Negara a

Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern Sritex akibat potensi berlanjutnya perkara PKPU dan kepailitan perusahaan. Ketiga, perusahaan telah melaksanakan public expose insidentil.

"Bursa telah meminta perusahaan untuk melaksanakan public expose insidentil, setelah perkara PKPU dan kepailitan perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud," kata Nyoman menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Kamis (29/9).

Sebagai informasi, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek Sritex di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Mei 2021. Suspensi diberlakukan karena adanya pengumuman KSEI terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Salah satu penyebab penundaan pembayaran pokok dan bunga utang ini adalah karena Sritex berada dalam status PKPU. Sejak saat itu, harga saham SRIL bertengger di Rp 146 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×