Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
Penghitungan tren pertumbuhan PER dan tren pertumbuhan PSR masing-masing saham mengacu pada laporan keuangan terakhir dan historikal 3 tahun sebelumnya yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dengan laba bersih dan penjualan dihitung secara trailing 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Perang dagang berlanjut, Sri Rejeki Isman (SRIL) genjot penjualan ke AS
Hari dasar pemberlakuan kedua indeks ini adalah per 30 Januari 2014. Pemberlakuan 'hitung mundur' ini dilakukan agar investor mengetahui karakteristik kedua indeks tersebut.
"Supaya ketika investor subscribe atau berlangganan indeks ini mereka tahu karakteristiknya seperti apa, mereka sudah bisa menilainya" ujar Kautsar.
Dengan adanya IDXV30 dan IDXG30, Kautsar berharap pilihan para manajer investasi untuk menciptakan produk reksadana berbasis indeks semakin variatif.
"Setidaknya kami bisa memberi warna lain untuk bisnis mereka tergantung selera dari para manajer investasi," tutup Kautsar.
Baca Juga: Penurunan IHSG menyempit, ini saham-saham dengan net buy terbesar asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News