kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

BEI akan mendelisting saham Evergreen Invesco (GREN) pada 23 November 2020


Sabtu, 24 Oktober 2020 / 17:45 WIB
BEI akan mendelisting saham Evergreen Invesco (GREN) pada 23 November 2020
ILUSTRASI. BEI akan membuka perdagangan saham Evergreen (GREN) di pasar negosiasi mulai 21 Oktober-20 November 2020.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) akan menjadi emiten keenam yang delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun ini. 

"BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco (GREN) dair BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020," ungkap BEI dalam pengumuman delisting, Rabu (21/10).

Menjelang delisting efek GREN, BEI akan membuka perdagangan saham ini di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 21 Oktober 2020 hingga 20 November 2020.

Dengan dicabutnya status Evergreen sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka Evergreen Invesco tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Evergreen dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal Evergreen akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bursa Efek Indonesia (BEI) suspensi puluhan saham hari ini, ada apa?

BEI mensuspensi perdagangan saham GREN sejak 19 Juni 2017. Artinya, suspend perdagangan saham GREN sudah mencapai lebih dari 24 bulan yang merupakan ketentuan delisting bagi GREN. 

Selain karena suspensi, BEI akan menghapus pencatatan saham GREN karena mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Evergreen sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, pemegang saham terbesar GREN pada September 2020 adalah Natural Crystal Holding Inc sebesar 53,26%. Pemegang saham lainnya adalah Fist Venture Limited sebesar 6,22%. Sedangkan saham publik GREN mencapai 40,52% atau sebanyak 1,90 miliar saham.

Baca Juga: Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis

Evergreen meraup pendapatan Rp 1,06 triliun pada tahun 2018. Pada tahun tersebut, Evergreen mencatat rugi bersih Rp 6,24 miliar.

Sejak awal tahun, ada lima emiten yang delisting dari BEI. Kelima emiten ini adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metak Tbk yang delisting pada 20 Januari, PT Leo Investments Tbk pada 23 Januari, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk pada 6 April, PT Danayasa Arthatama Tbk pada 20 April, dan PT Cakra Mineral Tbk pada 28 Agustus.

Baca Juga: Emoh delisting dari bursa, ini ikhtiar Sugih Energy (SUGI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×