Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah saham masuk ke dalam daftar pemantauan khusus bursa. Sejak awal tahun ada empat saham yang menjadi penghuni baru daftar tersebut yakni PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), PT. Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI), PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), dan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU).
PT MNC Studios International Tbk (MSIN) dan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA) sebenarnya sempat masuk ke dalam daftar pemantauan khusus bursa di awal tahun. Hanya saja keduanya diumumkan sudah keluar dari daftar tersebut pada awal Februari lalu. Dengan begitu, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau total 21 emiten yang tercatat dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Mengutip keterbukaan informasi bursa, BKDP, KONI, dan ADMR tercatat memenuhi kriteria nomor 10 yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Daftar Saham yang Masuk Pemantauan Khusus BEI, Apa yang Harus Dilakukan Investor?
Direktur Pengawasan Transaksi dan Keputusan BEI Kristian Sihar Manullang mengungkapkan, lamanya efek tersebut dalam pemantauan khusus adalah satu bulan. Hal tersebut diatur dalam butir II.3.3 Peraturan Bursa No. II-S.
Sementara itu, SDMU tercatat memenuhi kriteria nomor 8 yakni dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Mencermati hal di atas, Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengungkapkan, kesempatan untuk terlepas dari daftar tersebut terbuka selama emiten mampu keluar dari kriteria-kriteria yang mengikatnya. Pergerakan saham BKDP, KONI, dan ADMR musti kembali stabil atau tidak naik maupun turun secara signifikan. Sementara untuk SDMU, manajemen perlu menyelesaikan proses PKPU terlebih dahulu.
Baca Juga: Wall Street Turun Setelah Penjualan Ritel Dilaporkan Rebound
Bagi investor yang tertarik masuk ke empat saham terebut, Wawan menekankan untuk mempertimbangkan risiko yang membayangi. Dia menyarankan wait and see terhadap saham-saham tadi.
"Kalaupun masuk sebagai diversifikasi. Porsi aset alokasi investor kecil saja saham-saham tersebut," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (16/2).
Dia menambahkan, untuk saham-saham yang dipantau karena kriteria nomor 10, perlu dicermati kembali fundamental emiten, prospek ke depan, serta likuiditas sahamnya. Sementara untuk saham-saham yang dipantau karena kriteria nomor 8, investor juga perlu melihat perkembangan PKPU-nya.
Baca Juga: Instrumen Investasi Pilihan di Tengah Inflasi Tinggi dan Kenaikan Suku Bunga
Di sisi lain Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji berpendapatan, saham-saham dalam pemantauan khusus lebih baik disikapi untuk jangka pendek atau trading saja. Sebab, kenaikan ataupun penurunan saham biasanya bersifat temporer. Untuk jangka panjang, lebih baik investor mengacu pada saham-saham dalam indeks-indeks seperti IDX30 maupun LQ45.
Investor juga perlu mencermati keterbukaan informasi terkait saham-saham dalam pemantauan khusus. Dengan demikian, investor dapat memahami sebab suatu saham mengalami penguaran ataupun pelemahan. Nafan berpendapat, saham berpotensi bergerak signifikan apabila ada sentimen seperti laporan keuangan di luar ekspektasi, aksi korporasi tertentu, prospek ke depan, maupun pembagian dividen.
Wawan menambahkan, investor perlu waspada apabila saham bergerak drastis tanpa sebab yang pasti. Bukan tidak mungkin, beberapa pihak secara sengaja membuat suatu saham bergerak signifikan dengan memperbesar permintaannya. Kondisi ini mungkin terjadi apalagi pada saham-saham yang berkapitalisasi kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News