Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pasar modal telah menyiapkan sejumlah arah kebijakan di 2023 mendatang. Mulai dari rencana revisi POJK hingga mendorong produk bertema ESG.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi bilang terhadap beberapa program strategi yang telah dirancang, baik dari sisi regulasi hingga pengembangan sistem.
Pertama, OJK akan mendukung penyusunan RUU P2SK, termasuk dalam penyusunan regulasi RUU ini. Kedua, OJK akan melakukan revisi POJK terkait dengan transaksi marjin dan liquidity provider.
"Revisi POJK terkait dengan transaksi marjin dan liquidity provider yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek," ucap Inarno dalam Rapat Kerja Dewan Komisioner OJK dengan DPR, Senin (28/11).
Baca Juga: OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 216,19 Triliun
Ketiga, OJK juga akan menerbitkan berbagai regulasi yang bertema ESG. Misalnya, regulasi terkait keterbukaan informasi bagi produk investasi berwawasan lingkungan, bursa karbon dan efek bersifat utang atau sukuk yang berkelanjutan.
Keempat, lanjut Inarno, pengembangan industri pengelolaan investasi melalui penerapan klasifikasi manajer investasi terkait ranking dan rating reksa dana.
"Kemudian perubahan regulasi dana perlindungan pemodal yang juga akan mencakup efek reksa dana dan securities crowdfunding (SCF)," imbuhnya.
Kemudian OJK akan mengimplementasikan sistem KYC Admin, e-RUP EBUS. Terakhir, pengembangan PPA sebagai platform perdagangan EBUS dan spin off PPA.
Asal tahu saja, sepanjang tahun berjalan ini OJK telah mengeluarkan 5 POJK dan 4 SEOJK untuk bidang pasar modal saja. Adapun, 3 POJK dan 4 SEOJK dikeluarkan pada periode 20 Juli–22 November 2022.
Perinciannya, POJK No 14/2022 mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Kemudian, POJK No. 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka dan POJK No. 17/2022 terkait Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News