Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pembebasan bea masuk impor kedelai resmi berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 135/PMK.001/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terbit," kata Menteri keuangan, Agus Martowardojo di Jakarta Senin (27/8). Beleid anyar yang mengubah tarif bea masuk kedelai jadi nol persen itu efektif berlaku sejak 13 Agustus 2012.
Adapun kedelai yang mendapat keringanan tarif bea masuk itu adalah kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00. Perlu diketahui, keringanan bea masuk nol persen untuk impor kedelai ini fektif berlaku sampai dengan 31 Desember 2012.
Agus bilang, walaupun pengenaan bea masuk nol persen impor kedelai berlaku sampai akhir tahun, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan itu dievaluasi sebelum jangka waktunya berakhir.
Setelah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk nol persen untuk impor kedelai ini berakhir, maka ketentuan tarif bea masuk kembali seperti semula dengan tarif bea masuk 5%. Aturan bea masuk yang lama itu diatur PMK Nomor 942 lampiran III PMK No.213/PMK011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News