kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.680   2,00   0,01%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Bea masuk nol persen untuk kedelai sudah berlaku


Senin, 27 Agustus 2012 / 16:52 WIB
Bea masuk nol persen untuk kedelai sudah berlaku
ILUSTRASI. Setidaknya ada dua tanah kosong milik Pudjiadi Prestige (PUDP) yang rencananya akan dijual.


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pembebasan bea masuk impor kedelai resmi berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 135/PMK.001/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah terbit," kata Menteri keuangan, Agus Martowardojo di Jakarta Senin (27/8). Beleid anyar yang mengubah tarif bea masuk kedelai jadi nol persen itu efektif berlaku sejak 13 Agustus 2012.

Adapun kedelai yang mendapat keringanan tarif bea masuk itu adalah kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00. Perlu diketahui, keringanan bea masuk nol persen untuk impor kedelai ini fektif berlaku sampai dengan 31 Desember 2012.

Agus bilang, walaupun pengenaan bea masuk nol persen impor kedelai berlaku sampai akhir tahun, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan itu dievaluasi sebelum jangka waktunya berakhir.

Setelah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk nol persen untuk impor kedelai ini berakhir, maka ketentuan tarif bea masuk kembali seperti semula dengan tarif bea masuk 5%. Aturan bea masuk yang lama itu diatur PMK Nomor 942 lampiran III PMK No.213/PMK011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×