kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

BBJ mencabut keanggotaan Millenium Penata Futures


Minggu, 17 Maret 2019 / 14:45 WIB
BBJ mencabut keanggotaan Millenium Penata Futures


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) telah resmi mencabut status keanggotaan PT Millenium Penata Futures per tanggal 13 Maret 2019.

“Pencabutan keanggotaan bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Bursa dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh PT Millennium Penata Futures,” tulis BBJ dalam rilisnya, Jumat (15/3)

Asal tahu saja, Millenium Penata Futures sebagai perusahaan pialang berjangka pernah diisukan mengajukan pengunduran diri dari keanggotan BBJ pada tahun 2017. Dalam bisnisnya, Millenium Penata Futures melakoni dalam bidang forex, logam mulia, indeks saham asia, indesk saham Amerika Serikat (AS), dan lain-lain.

BBJ mengeluarkan surat pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) terhadap Millenium Penata Futures dengan surat No. PKB-007/BBJ/03-2019. Pencabutan SPAB status keanggotaan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 03 Tahun 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha untuk Menyelenggarakan Kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Millenium Penata Futures.

Dengan demikian, terhitung Tanggal 13 Maret 2019, Surat Persetujuan Anggota Bursa atas nama PT Millenium Penata Futures dengan Nomor : SPAB - 048/BBJ/10/02 tanggal 14 Oktober 2002 di Bursa Berjangka Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×