kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICDX tertarik memperdagangkan bitcoin


Senin, 04 Maret 2019 / 14:39 WIB
ICDX tertarik memperdagangkan bitcoin


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mengaku tertarik memperdagangkan mata uang kripto atau cyrpto currency salah satunya bitcoin.

Direktur ICDX Megain Widjaja mengatakan potensi pasar kripto cukup potensial. Berdasarkan laman indodax.com jumlah member yang tercatat mencapai 1.586.836 member. Jumlah ini naik sekitar 100.000 member dibanding tahun lalu.

“Menurut saya bitcoin paling populer, punya market cap paling tinggi dan liquidnya cukup bagus,” kata Megain kepada Kontan.co.id, Senin (4/3). 

Mengutip situs coinmarketcap.com pada Senin (4/3) market cap bitcoin berada di peringkat pertama sebesar US$ 66,360 miliar dengan total jumlah bitcoin 17.569.937. Sementara dalam laman indodax.com harga satu buah bitcoin sekarang mencapai Rp 53.586.000.

ICDX mengabarkan perdagangan ini masih dalam tahap konsolidasi dengan pelaku pasar, exchanger, bursa berjangka, dan kliring. Megain mengaku rencananya ICDX akan menjadi bursa berjangka yang akan menaungi exchanger.

Sebab untuk menjadi exchange harus paham betul seperti apa mekanisme perdagangannya. 

Sejalan, beberapa pialang ICDX pun tertarik memperdagangkan mata uang ini. “Tapi untuk mengarah ke sana melalui aturan yang baru harus melakukan konsolidasi dulu,” katanya.

Megain berpendapat sekarang bukan waktu yang tepat bagi ICDX masuk ke pasar kripto. Sebab, harus terlebih dulu paham aturan, persiapkan modal, dan pelajari pasar. Paling cepat ICDX akan masuk ke perdagangan ini pada awal tahun depan.

Asal tahu saja, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) merilis Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Namun, sejumlah pengelola bursa exchange mengaku masih mempelajari dengan teliti rincian mengenai aturan tersebut. Salah satu poin dalam aturan itu adalah exchanger harus menyiapkan dana Rp 100 miliar yang kemudian wajib ditingkatkan menjadi Rp 1 triiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×