kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Batubara belum pulih, NPM PTBA anjlok jadi 15,3%


Rabu, 30 Oktober 2013 / 17:20 WIB
Batubara belum pulih, NPM PTBA anjlok jadi 15,3%
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/09/2020.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski mengalami penurunan, tapi paling tidak kinerja PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) masih lebih baik dibanding emiten batubara lain yang justru mencatat kinerja keuangan yang negatif.

Mengutip laporan keuangan triwulan III PTBA, (30/10), emiten batubara ini membukukan pendapatan Rp 8,12 triliun, turun 6,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp 8,72 triliun.

Angka tersebut diperoleh dari hasil penjualan ekspor dan penjualan di dalam negeri. Catatan saja, hingga triwulan III 2013, PTBA mampu menjual 13,24 juta ton, naik 17% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, 11,36 juta ton. Rinciannya, seberat 7,02 ton dijual ke pasar ekspor, sementara sisanya, 6,22 juta ton digunakan untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri.

Sementara posisi beban pokok pendapatan PTBA naik 19,6% menjadi Rp 5,74 triliun dari sebelumnya Rp 4,8 triliun. Akibatnya, laba kotor perusahaan mengalami penurunan 50,4% menjadi Rp 2,38 triliun dari sebelumnya Rp 4,8 triliun.

Penurunan tersebut pada akhirnya membuat laba bersih PTBA turun 43,6% menjadi Rp 1,24 triliun dari sebelumnya Rp 2,2 triliun. Dengan kata lain, net profit margin (NPM) PTBA turun menjadi 15,3% dari sebelumnya 25,23%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×