Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana menaikkan batas minimal saham IPO dari 10% menjadi 30% masih bergulir. Hal ini dilakukan guna meningkatkan likuiditas, khususnya saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya masih membahas detil mengenai aturan ini. Pasalnya, dikhawatirkan, jika total nilai saham yang diterbitkan besar, pasar tidak bisa menyerap.
"Kalau perusahaannya besar, harganya tinggi, tentu harus ada kemampuan penyerapan dari investor," kata dia, Senin (18/11). Oleh karena itu, ia perlu membahasnya dengan para pelaku pasar terlebih dahulu.
Terkait hal itu, Direktur Kresna Graha Securindo, Oktavianus Budiyanto berpendapat, jika wasit pasar modal ingin memberlakukan aturan itu, sebaiknya jangan dipukul rata. Pasalnya, tidak semua perusahaan sama.
"Misalnya 10% nya saja nilai emisi Rp 1 triliun, kalau 30% kan sudah Rp 3 triliun, nah ini bisa tidak terserap," jelasnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar ada ketentuan mengenai besaran nilai jika aturan ini jadi diberlakukan.
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai batasan nilai yang dimaksud. Sekedar informasi, saat ini, batas minimum saham yang dilepas pada saat penawaran saham perdana (IPO) adalah sebesar 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News