Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) 10 emiten pada 21 Juli 2025. Namun baru dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham.
Mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45/ 2024 Pasal 8 Ayat (3), emiten delisting diharuskan melakukan buyback saham 30 hari setelah pengumuman buyback.
Adapun BEI telah merilis pengumuman delisting pada 19 Desember 2024. BEI pun telah menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi buyback pada 18 Januari 2025.
Baca Juga: Emiten Kejar Cuan Dari Buyback Saham
Tetapi baru PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) yang telah melakukan keterbukaan informasi terkait rencana buyback.
Artinya, masih ada delapan emiten lagi yang belum menyampaikan rencana buyback untuk delisting. Padahal batas waktu pengumuman rencana buyback dari BEI sudah lewat.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Baca Juga: Cermati Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten yang Bakal Gelar Buyback
“Kami juga mengimbau kepada perusahaan tercatat yang sudah diputuskan delisting oleh BEI agar segera memberikan transparansi dan kepastian kepada pemegang saham,” katanya, Kamis (6/2).
Nyoman bilang, BEI juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk terus memantau keterbukaan informasi dari perusahaan tercatat terkait.
Selanjutnya: Produsen Obat AstraZeneca Terancam Denda Pajak Sebesar US$4,5 Juta di China
Menarik Dibaca: Daerah Mana Saja yang Hujan ya? Berikut Ramalan Cuaca Besok (7/2) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News