kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Baru 130.000 investor memproses RDI


Rabu, 22 Februari 2012 / 15:13 WIB
Baru 130.000 investor memproses RDI
ILUSTRASI. Daftar harga sepeda gunung United Clovis terbaru Maret 2021, mulai dari Rp 6 jutaan


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Batas perpanjangan waktu untuk pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek sudah berakhir 21 Februari 2012 kemarin. Namun, hingga kini masih banyak rekening dana nasabah yang belum dipisah.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengungkapkan, hanya sekitar 130.000 investor yang menyampaikan permintaan pembukaan rekening dana investor. "Dari total tersebut, ada yang kami kembalikan karena datanya tidak lengkap. Tetapi sebagian besar sudah dibukakan," ujar Nurhaida, Rabu (22/2).

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat total sub rekening efek sekitar 362.262. Artinya, sekitar 232.262 sub rekening efek masih belum diproses pemisahan rekening dananya.

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK Yunita Linda Sari mengatakan hingga akhir Januari 2012 mencatat ada 75.916 rekening dana nasabah yang telah dibuka. Saat itu, rekening yang tengah dalam proses sekitar 29.711. "Jadi dari total 197 perusahaan efek, ada 75.916 rekening dana yang telah dibuka," ujarnya.

Catatan saja, Bapepam-LK mewajibkan semua investor di bursa saham harus memiliki subrekening di Kustodian Sentral efek Indonesia (KSEI) dan rekening dana di bank per 1 Februari 2012. Namun, Bapepam-LK memberi kelonggaran waktu 14 hari bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening baru kepada bank. Dana nasabah yang belum masuk ke rekening terpisah itu untuk sementara akan disimpan di KSEI.

Jika setelah tenggat waktu 21 Februari nanti masih ada nasabah yang belum memiliki RDI, broker dilarang menjalankan transaksi efek nasabah. Selain itu, dana bebas nasabah tersebut bakal menjadi faktor pengurang modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) si broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×