Reporter: Astri Kharina Bangun, Anna Suci Perwitasari, Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hari ini, Selasa (20/2), kebijakan pemisahan Rekening Dana Nasabah/Investor (RDN/RDI) mulai berlaku efektif. Program transisi yang berjalan sejak 1-20 Februari 2012 berakhir sudah. Otomatis, dana nasabah yang belum terpisahkan bakal mengurangi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah pasti tidak memberikan toleransi penundaan pelaksanaan kebijakan itu. Hanya saja, regulator masih setengah hati. Soalnya, Bapepam-LK masih memberikan kelonggaran untuk perusahaan sekuritas.
Lily Widjaya, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), mengaku, sudah mendapat kepastian pelaksanaan itu dari Bapepam-LK, akhir pekan lalu. Regulator memberi waktu selama empat hari kerja untuk pengembalian dana investor di luar RDI yang selama ini nongkrong di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Dana itu dikembalikan ke perusahaan efek, lalu diteruskan ke nasabah," kata Lily, Senin (20/2).
Selama dana itu belum sampai di kantong nasabah, otomatis akan mengurangi MKBD pialang. Bapepam-LK akan memberi sanksi suspensi kepada sekuritas yang MKBD-nya tergerus uang itu setelah pemindahan selesai atau pada 27 Februari 2012.
Kemudian, untuk melancarkan transaksi dengan sistem RDI, Bapepam-LK bersama self regulatory organization (SRO) dan bank pembayar segera membentuk task force. Ini adalah pelaksana tugas yang membantu Perusahaan Efek Anggota Bursa (PEAB) menerapkan sistem baru.
Task force kemungkinan akan dibentuk pada rapat bersama di Bapepam-LK, Rabu (22/2). "Banyak PEAB yang masih menjalankan cara manual bertransaksi dan pelaporan, inilah kendala kebijakan tersebut," jelas Lily.
Meminta kemudahan
Keputusan Bapepam-LK itu belum memuaskan sekuritas. APEI masih mengotot minta kemudahan. Mereka mengusulkan penerapan RDI membutuhkan periode uji coba tiga bulan. "Agar sistemnya siap, sama seperti penerapan aturan penghitungan MKBD baru juga ada masa uji coba tiga bulan," kata Lily. Usulan itu akan dibawa saat rapat bersama Rabu besok.
Bapepam-LK yakin, penerapan RDI mulai hari ini sudah tepat. "Sebagian besar nasabah sudah punya RDI," ujar Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, singkat.
Omar S. Anwar, Direktur Utama Trimegah Sekuritas bilang, ada 1.200 nasabah dengan dana Rp 17 miliar belum memiliki RDI. "Itu tidak masalah," katanya. Wajar, Trimegah memiliki nilai MKBD sebesar Rp 73,68 miliar. Kalau dikurangkan, masih di atas batas Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News