Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) akan melakukan pembelian kembali alias buyback saham sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS).
Melansir keterbukaan informasi, BRPT menyiapkan dana Rp 500 miliar untuk membeli sebanyak-banyaknya 0,7% dari jumlah seluruh saham yang telah diterbitkan perseroan.
“Biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional perseroan,” ujar manajemen BRPT dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/3).
Baca Juga: Pendapatan Barito Pacific (BRPT) Turun pada 2024, Simak Rekomendasi Sahamnya
Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh BRPT dalam pelaksanaan buyback selama periode 24 Maret 2025 sampai dengan 23 Juni 2025. Itu meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya terkait lainnya sehubungan dengan transaksi buyback.
Manajemen BRPT menjelaskan, perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan buyback saham dan jumlah saham free float yang harus dipenuhi.
Pelaksanaan buyback diakui manajemen tidak akan memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perseroan, karena saldo laba dan arus kas perseroan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.
BRPT telah menunjuk PT Sucor Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode buyback. Harga buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
Baca Juga: Pasar Global Menantang, Barito Pacific (BRPT) Melanjutkan Ekspansi pada 2025
Rencananya, BRPT akan menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri dengan jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun. Saham yang telah dibeli kembali dapat dijual kembali apabila harga saham telah meningkat.
Selama saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan masih sebagai saham treasui, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak dapat dividen.
Selanjutnya: Lestari Awards 2025: UKM dan Perusahaan Besar Bersatu untuk Keberlanjutan
Menarik Dibaca: Kinerja Xiomi Positif Berkat Investasi AI dan Bisnis Layanan Internet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News