kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti tingkatkan ambang batas kontrak multilateral sebesar 15%


Selasa, 11 Juni 2019 / 20:07 WIB
Bappebti tingkatkan ambang batas kontrak multilateral sebesar 15%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana menaikkan kewajiban komposisi transaksi multilateral setiap pialang berjangka menjadi 15% dan siap diberlakukan paling lambat Juli tahun ini.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan rencana ini berguna untuk meningkatkan likuiditas pasar berjangka khususnya dalam kontrak multilateral. Sebab bila kontrak multilateral tumbuh, cita-cita Bappebti sebagai salah satu patokan harga komoditas dunia dapat terealiasasi lebih cepat.

Sebelumnya, kontak batas minimum kontrak multilateral hanya sebesar 5%. Wisnu menerangkan aturan lama adalah hitungan persentase dari total lot, sementara ambang batas 15% merupakan kalkulasi dari volume transaksi.

Lebih lanjut, Wisnu bilang aturan kenaikan komposisi minimum transaksi kontrak multilateral tersebut juga akan disertakan dengan sanksi tegas bagi pialang yang tidak mampu memenuhi kewajiban transaksi.

"Sekarang ada sanksinya, mulai dari teguran hingga pembekuan perdagangan. Akan tetapi nantinya kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus 15%," kata Wisnu di sela-sela acara Halal Bihalal dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) di Jakarta, Selasa (11/6).

Bukan tanpa alasan, sanksi yang akan diberlakukan agar memacu pialang meningkatkan kontrak multilateral yang selama ini dinilai Wahyu masih rendah. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara penghasil komoditas terbesar di dunia, tetapi akan sulit untuk menjadi harga acuan komoditas dunia jika transaksi multilateral di bursa berjangka masih kecil.

Selain kenaikan komposisi, aturan tersebut juga akan mengganti persyaratan yang semula menentukan komposisi berdasarkan jumlah lot transaksi bilateral atau SPA menjadi berdasarkan nilai transaksi SPA setiap pialang.

Asal tahu saja berdasarkan peraturan Kepala Bappebti Nomor 69/BAPPEBTI/Per/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka bahwa setiap pialang berjangka dan penyelenggara SPA wajib melakukan transaksi multilateral dengan minimal komposisi sebesar 5% dari total keseluruhan lot transaksi SPA setiap bulannya.

Walaupun demikian, berdasarkan data Bappebti, sepanjang kuartal I-2019 transaksi perdagangan berjangka komoditas Indonesia untuk transaksi multilateral berhasil mempertahankan kenaikannya dengan meningkat 17% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, untuk transaksi bilateral atau SPA mengalami kenaikan cukup tinggi sebesar 44% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×