kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar


Kamis, 28 Juli 2022 / 12:02 WIB
Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar
ILUSTRASI. Investor mengamati tabel perdagangan mata uang krypto di Jakarta, Senin (3/5). Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. 

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.  

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti terus menggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto Naik Pesat, Bappebti Sarankan Investasi di Aset Terdaftar

"Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya, Rabu (27/7). 

Didid mengungkapkan Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. 

Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan  Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×