kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti: Pialang berjangka tak kena wajib rupiah


Rabu, 08 Juli 2015 / 19:02 WIB
Bappebti: Pialang berjangka tak kena wajib rupiah


Reporter: Namira Daufina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Per 1 Juli 2015 Bank Indonesia merilis kebijakan penggunaan wajib rupiah dalam setiap transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015. Aturan ini menyebabkan beberapa sektor perdagangan sibuk berbenah. Salah satu yang terombang ambing ketidakpastian adalah perusahaan pialang berjangka.

Hal ini ditanggapi oleh perusahaan pialang berjangka sebagai pengecualian dalam usahanya. Menurut penuturan Ferhad Annas, Direktur Kepatuhan PT Monex Investindo Futures dan perwakilan Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) saat ini pihaknya masih melakukan transaksi normal atau dalam artian masih ada yang menggunakan mata uang asing.

“Karena mengacu ke pengecualian dalam aturan Bank Indonesia,” kata Ferhad. Hal ini lah yang dijadikan Monex sebagai acuan bertransaksi.

Aturan pengecualian yang dimaksud oleh Ferhad dibenarkan Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kita mengacu pada pengecualian yang tertera dalam Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 pasal 5 poin C,” kata Sri.

Tertulis kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. “Kegiatan perdagangan berjangka kan diatur dalam UU terpisah yakni UU No. 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi,” papar Sri.

Oleh karena itu Sri menambahkan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang harus dilakukan oleh perusahaan pialang. Penegasan hal ini sudah disampaikan oleh Bappebti dalam Surat Edaran No. 104 / Bappebti / SE /07 / 2015 tentang Penggunaan Valuta Asing dalam Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi. per Selasa (7/7). Surat ini ditujukan kepada perusahaan pialang, bursa berjangka, lembaga kliring, pedagang berjangka serta bank penyimpan margin.

“Kami juga mengirimkan surat ke Bank Indonesia dengan tujuan untuk meminta kerja sama dan koordinasi mengenai hal ini,” ujar Sri. Sebelumnya, sosialisasi resmi pun sudah dilakukan Bappebti pada Senin (6/7) lalu. Pada sosialisasi tersebut Bappebti telah mengundang, perusahaan pialang, kliring, bank penyimpan margin serta Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×