kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bappebti Mulai Pantau Aset Kripto Lokal yang Belum Terdaftar


Senin, 14 Februari 2022 / 00:01 WIB
Bappebti Mulai Pantau Aset Kripto Lokal yang Belum Terdaftar
ILUSTRASI. Aset kripto buatan Indonesia pun harus mengikuti aturan yang berlaku. REUTERS/Soe Zeya Tun


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Bappebti kembali menegaskan jika aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah aset kripto yang telah didaftarkan di Bappebti. 

Bappebti beralasan cara ini untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis Minggu 13 Februari 2022 mengatakan, setiap produk aset kripto harus diperdagangkan di Indonesia. 

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagangan fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Wisnu. Menurut dia, penetapan aset kripto dilakukan melalui penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki kriteria penilaian. 

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti: Opsi Biner, Judi Daring Berkedok Trading

Ini sesuai dengan peraturan Bappebti nomor 8 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

Wisnu mengatakan, saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu. 

Untuk aset kripto buatan Indonesia pun harus mengikuti aturan yang berlaku. Sejatinya, Wisnu bilang, aset kripto buatan anak bangsa sebagai hal positif. "Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan," ujar Wisnu. 

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus tumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020. 

Baca Juga: Saat Token ASIX Turun Disentil Bappebti, Investor Kawakan ini Justru Borong

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. "Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah dimiliki tanda daftar dari Bappebti," ujar dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×