kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bappebti menyatakan platform robot trading MarkAI ilegal


Kamis, 21 Oktober 2021 / 21:53 WIB
Bappebti menyatakan platform robot trading MarkAI ilegal
ILUSTRASI. platform robot trading


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform robot trading mulai memakan korban. Sejumlah nasabah platform perdagangan kripto dengan menggunakan skema ini tidak lagi bisa melakukan penarikan atawa withdrawal dana miliknya.

Melalui akun Facebook, manajemen Mark-AI pada 17 Oktober kemarin telah mengumumkan ada aliran dana ilegal yang masuk saluran dana Mark-AI. Hal ini menyebabkan dana Mark-AI dibekukan oleh pihak otoritas di dalam negeri.

Tidak dijelaskan siapa otoritas yang dimaksud. Namun, sempat beredar kabar jika Mark-AI pernah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus perizinan. Namun, OJK kemudian merekomendasikan Mark-AI untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Akan tetapi, perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun. Sedang Mark-AI baru mulai beroperasi pada Maret 2021.

Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti menegaskan, tidak ada peraturan Bappebti yang mengatur suatu perusahaan minimal harus beroperasi selama dua tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Diduga menipu lewat robot trading, inilah jejak MarkAI dan petingginya

Baca Juga: Member MarkAI laporkan dugaan penipuan robot trading ke Polisi, ini kronologi kasus

"Tidak terdapat perusahaan dan atau entitas Mark-AI yang mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan kepada Bappebti," tegas Indrasari kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10).

Wisnu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti robot trading yang melanggar ketentuan. Kordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri.

Pasalnya, Mark-AI tidak memiliki perizinan di Bappebti. Sehingga, nasabah tidak dapat melakukan pengaduan dengan memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, Bappebti melakukan patroli cyber dan memblokir robot trading yang tidak sesuai ketentuan. "Kami juga bekerjasama dengan satgas untuk melakukan sosialisasi," imbuh Wisnu.

Selanjutnya: Wall Street melemah di awal perdagangan pada Kamis (21/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×