Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Investasi emas digital semakin dikenal luas di masyarakat. Dengan akses yang mudah dan minimum investasi terjangkau, transaksi emas digital di Indonesia telah melonjak signifikan.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyebutkan, nilai dan volume transaksi perdagangan fisik emas secara digital pada bulan Januari 2025 mengalami peningkatan, baik secara bulanan maupun tahunan.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi emas digital di bulan Januari 2025 sebesar Rp 5,29 triliun, naik 6,81% dari Rp 4.95 triilun di Desember 2024. Sedangkan, volume transaksi pada Januari 2025 adalah 3,67 ton, naik 3,45% dibandingkan 3,55 ton pada Desember 2024.
Secara tahunan, nilai transaksi periode Januari 2025 sebesar Rp 5,29 triliun, naik 195,59% year on year (yoy) dibandingkan periode sama pada tahun 2024 sebesar Rp 1,79 triliun. Sementara itu, jumlah pelanggan perdagangan fisik emas secara digital per bulan Januari 2025 sebanyak 9.874.289 pelanggan.
‘’Terlihat bahwa transaksi perdagangan fisik emas secara digital mengalami peningkatan. Peningkatan ini cukup signifikan jika dibandingkan transaksi periode yang sama di tahun sebelumnya,’’ ujar Tirta kepada Kontan.co.id, Senin (10/3).
Baca Juga: Emas Digital Kian Diminati: Praktis, Aman, dan Menguntungkan
Menurut Tirta, investasi emas digital semakin diminati karena mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan investasi yang mudah, aman, dan terjangkau. Terlebih, saat ini gaung pemberitaan perdagangan fisik emas secara digital semakin marak baik di dalam maupun luar negeri.
Dia melanjutkan, emas digital semakin digandrungi karena ekosistem perdagangan fisik emas menjamin keamanan transaksi pelanggan yang diatur oleh Bappebti.
Tak hanya itu, keamanan transaksi juga didukung peran lembaga kliring sebagai penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi perdagangan emas, serta mengawasi dana pelanggan yang tersimpan di dalam rekening terpisah pedagang fisik emas.
Emas fisik juga wajib disediakan oleh pedagang fisik emas secara digital dan disimpan di pengelola tempat penyimpanan emas (kustodian). Selain itu, rekening terpisah untuk menyimpan dana pelanggan di Bank Penyimpan Margin yang diawasi Bappebti menambah keamanan ekosistem perdagangan fisik emas digital yang diatur oleh Bappebti.
Bappebti mencatat saat ini terdapat tujuh pedagang fisik emas digital yang resmi di Indonesia. Nama-nama tersebut adalah PT Antam Tbk (Brankas), PT Quantum Metal Indonesia (Qm Gold), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), Pt. Pluang Emas Sejahtera (PluangEmas).
Lebih lanjut, Tirta menilai bahwa investasi emas digital semakin populer karena likuditas transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital juga terjamin. Pelanggan dapat melakukan transaksi pembelian dan penjualan emas yang dimiliki di platform pedagang fisik emas secara digital dengan mudah.
‘’Faktor lain yang mendorong kenaikan minat pada perdagangan fisik emas secara digital adalah dari sisi perpajakan. Saat ini untuk pembelian emas pada perdagangan fisik emas secara digital tidak dikenakan pajak. Berbeda dengan transaksi emas fisik yang dikenakan pajak sebesar 0,25%,’’ imbuh Tirta.
Tirta menambahkan, kehadiran Bullion Bank atau Bank Emas juga menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian yang tinggi terhadap perdagangan emas. Kehadiran Bank emas diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian negara.
Baca Juga: Minat Emas Digital Melejit, Transaksi Tembus Rp 41,3 Triliun pada 2024
Tips Berinvestasi Emas Digital
Tirta menyebutkan, masyarakat dapat memulai investasi emas secara digital lewat platform pedagang fisik emas secara digital yang sudah berizin Bappebti. Adapun hal-hal yang harus masyarakat perhatikan sebelum bertransaksi pada perdagangan fisik emas secara digital adalah sebagai berikut :
a) Pastikan paham dengan benar tentang produk dan mekanisme perdagangannya;
b) Pastikan menjadi pelanggan pada pedagang yang berizin dari Bappebti;
c) Pastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana untuk kebutuhan sehari-hari;
d) Pastikan bertransaksi untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti;
e) Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya;
f) Pelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga emas yang terjadi;
g) Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
Selanjutnya: Komisi I DPR Bahas Aturan Perpanjangan Masa Dinas TNI Hingga 65 Tahun
Menarik Dibaca: 7 Cara Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat, Simak Penjelasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News