Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menambah ragam pilihan instrumen investasi Tanah Air, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah sibuk menggodok peraturan pembentukan lembaga Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB). Upaya tersebut sekaligus untuk merealisasikan mandat dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan sudah menjadi wacana sejak lama.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan pihaknya tengah menggodok peraturan mengenai PSDB. Produk tersebut serupa dengan reksadana yang ada di bursa saham, bedanya PSDB hanya mentransaksikan aset-aset multilateral seperti emas, kopi, coklat dan produk lainnya yang ada di bursa berjangka.
"Kalau saham ada reksadana, kita akan buat namanya sentra berjangka. Jadi penjualan produk komoditi berjangka ke masyarakat, dilakukan lewat fund manager yang kita sebut Wakil PSDB," jelas Sahudi Selasa (17/9).
Baca Juga: Bappebti terbitkan aturan perdagangan emas digital di bursa berjangka
Sahudi mengatakan, aturan PSDB belum pernah hadir sejak UU PBK diberlakukan, padahal pembentukan sentra berjangka menjadi salah satu mandat dari awal terbentuknya UU. Untuk itu, pihaknya masih dalam tahap mulai menyusun dan mencari berbagai masukan dari berbagai pihak sebelum PSDB dirilis.
Adapun produk yang akan ditransaksikan fokus pada produk industri berjangka. Untuk tahap awal hanya produk multilateral saja, namun untuk ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk memasukkan produk bilateral dan portofolio lainnya seperti foreign exchange (forex).
"Produknya dari industri kita (bursa berjangka), produk-produk multilateral. Misalkan saya punya uang, lalu saya tempatkan ke PSDB, uang nasabah akan dikelola dan dimasukkan ke dalam produk-produk bursa berjangka," ujarnya.
Harapannya, aturan PSDB bisa dirilis tahun ini, mengingat draft aturan sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan beberapa pihak. Adapun isi draft meliputi pengaturan pendirian PSDB diikuti persyaratannya, ketentuan transaksi yang diwakili sentra dana berjangka, syarat penerbitan sentra dana berjangka, serta implementasinya.
Skemanya, PSDB akan menerbitkan produk berupa sentra dana berjangka yang berupa sertifikat. Selanjutnya, produk sentra dana berjangka tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat lewat wakil PSDB selaku fund manager.
Baca Juga: Bappebti tengah mencari depositori emas fisik digital, BBJ menyatakan tertarik
Sebelum ditawarkan ke masyarakat, PSDB dalam hal ini pialang perlu untuk membuat prospektus produk sentra dana, meliputi penjelasan merinci terkait dana kelolaan akan diinvestasikan ke mana saja, dengan nilai berapa, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Sampai saat ini Bappebti baru mewacanakan aturan untuk transaksi perdagangan multilateral dan transaksi di luar negeri, menggunakan mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN) yang mentransaksikan produk-produk multilateral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News