kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bappebti akan bahas kontrak berjangka mata uang kripto di bulan Maret


Rabu, 14 Februari 2018 / 22:54 WIB
Bappebti akan bahas kontrak berjangka mata uang kripto di bulan Maret
ILUSTRASI. BITCOIN


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi berharap hingga akhir Maret nanti, diskusi  terkait kontrak berjangka cryptocurrency antara Bappebti, kementerian dan regulator terkait bakal tercapai. Sejumlah instansi yang ia sebutkan adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan.

Menurut Bachrul, diskusi mengenai perdagangan kontrak berjangka mata uang kripto di Indonesia, termasuk bitcoin, etherum dan berbagai variasi mata uang kripto lainnya, menjadi penting karena memiliki potensi besar. "Pada hari ini, nilai market capital cryptocurrency global mencapai US$ 500 miliar per hari, maka potensi sesungguhnya untuk jangka panjang sangat besar," jelas Bachrul kepada Kontan.co.id, hari ini.

Bila proposal Bappebti tersebut diterima, maka langkah berikutnya adalah menyesuaikan kontrak tersebut sesuai konteks perdagangan di Indonesia. Bachrul melanjutkan, bila terjadi pengaturan formil dari lembaga pemerintahan, maka harapannya minat pada perdagangan kriptokurensi Indonesia akan naik.

"Karena sistem yang sedang disiapkan akan membuat lebih efektif, dan beri perlindungan ke nasabah kita," jelas Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×