Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bapepam-LK melaporkan telah melakukan pemeriksaan atas 165 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selain itu, badan yang akan melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan ini juga sudah menyidik 12 kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega memaparkan, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi.
Kasus keterbukaan emiten dan perusahaan publik meliputi dugaan pelanggaran atas ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, keterbukaan pemegang saham tertentu, informasi atau fakta material yang harus segera diumumkan kepada publik, penyajian laporan keuangan, dan penggunaan dana hasil penawaran umum.
Adapun kasus yang berkaitan dengan perdagangan efek antara lain, dugaan pelanggaran manipulasi pasar, perdagangan semu, perdagangan orang dalam, dan penipuan. Sementara kasus yang berkaitan dengan pengelolaan investasi antara lain dugaan pelanggaran pengelolaan reksadana.
"Dari 165 kasus, 20 kasus telah selesai proses pemeriksaannya dan telah dikenakan sanksi administratif oleh Bapepam-LK. Sebanyak 89 kasus telah selesai proses pemeriksaannya namun masih menunggu proses pengenaan sanksi dan 56 kasus masih dalam pemeriksaan," ungkap Ngalim akhir pekan lalu.
Ngalim tidak menyebutkan emiten-emiten yang tersangkut kasus tersebut. Namun, sudah beberapa nama yang sempat diberitakan. Salah satunya, PT Katarina Utama Tbk (RINA) yang melakukan penyelewengan dana penawaran saham perdana pada Juli 2009 senilai Rp 30,9 miliar.
Ia menambahkan, Bapepam-LK berupaya sedapat mungkin membereskan kasus-kasus tersebut sebelum peralihan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan pada awal tahun 2013.
"Sebanyak mungkin kami selesaikan sampai Desember 2012. Kalaupun tidak, ya di-carry over ke OJK," ungkap Ngalim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News