kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Bapepam Masih Periksa 52 Kasus Pelanggaran Pasar Modal


Selasa, 10 Agustus 2010 / 12:25 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih terus memeriksa sebanyak 52 kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dugaan tindak pidana pasar modal.

Berdasarkan data Bapepam-LK, sepanjang tahun ini, otoritas sudah memeriksa sebanyak 134 kasus pelanggaran. Dari kasus ini, sebanyak 12 kasus sudah selesai dalam pemeriksaan dan dikenai sanksi.

Namun, ada satu kasus yang ditutup karena tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Nah, saat ini, Bapepam masih memeriksa sekitar 52 kasus lagi.

Kasus-kasus yang diperiksa Bapepam ini antara lain insider trading, benturan kepentingan, transaksi material, penyajian laporan keuangan, dan penggunaan dana hasil penawaran umum. Selain itu, Bapepam juga memeriksa kasus manipulasi pasar, perdagangan semu, dan penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×