kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bapepam Masih Periksa 52 Kasus Pelanggaran Pasar Modal


Selasa, 10 Agustus 2010 / 12:25 WIB
Bapepam Masih Periksa 52 Kasus Pelanggaran Pasar Modal


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih terus memeriksa sebanyak 52 kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dugaan tindak pidana pasar modal.

Berdasarkan data Bapepam-LK, sepanjang tahun ini, otoritas sudah memeriksa sebanyak 134 kasus pelanggaran. Dari kasus ini, sebanyak 12 kasus sudah selesai dalam pemeriksaan dan dikenai sanksi.

Namun, ada satu kasus yang ditutup karena tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang pasar modal. Nah, saat ini, Bapepam masih memeriksa sekitar 52 kasus lagi.

Kasus-kasus yang diperiksa Bapepam ini antara lain insider trading, benturan kepentingan, transaksi material, penyajian laporan keuangan, dan penggunaan dana hasil penawaran umum. Selain itu, Bapepam juga memeriksa kasus manipulasi pasar, perdagangan semu, dan penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×