Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah mendapat tentangan dari dua perusahaan pemeringkat efek besar di Indonesia, Fitch Rating Indonesia dan Moody's Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melonggarkan kebijakannya. Wasit pasar modal tersebut berniat untuk menurunkan besaran modal disetor minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Anis Baridwan menyatakan, mereka tengah melakukan kajian mengenai besaran modal disetor yang cukup pantas. "Besarannya sekitar Rp 25 miliar," tegas Anis, di Jakarta, hari ini (9/9).
Namun angka hasil pembahasan di tim ini masih akan digodok di Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK sebelum akhirnya kembali dimintakan pendapat dari pelaku pasar. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, memandang besaran angkanya masih akan dipertimbangkan. "Umumnya di wilayah regional, besarannya berkisar antara Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar," ujar Robinson.
Anis sendiri mengaku mempertimbangkan setiap masukan dari pelaku terhadap aturan baru tersebut. "Kalau masukan dari mereka reasonable, tentu ini bukan harga mati," tegas Anis.
Namun berita ini ditanggapi dingin oleh Presiden Direktur Fitch Rating Indonesia, Baradita Kattopo. Ia enggan menanggapi besaran angka tersebut. "Kami masih melakukan pembahasan dengan Bapepam, jadi saya tidak bisa banyak berkomentar," ujar Baradita.
Meski demikian, secara umum, ia meminta Bapepam-LK mempertimbangkan kembali persyaratan modal disetor minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemeringkat efek. Baradita beralasan, perusahaannya bukanlah seperti perusahaan efek yang punya kewajiban finansial yang besar.
Tidak hanya itu, Baradita menyatakan bahwa perusahaan rating seperti perusahaannya, membawa banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia. Ia mencontohkan, pihaknya telah melakukan valuasi terhadap asset class yang belum pernah dilakukan rating sebelumnya. Misalnya melakukan rating terhadap Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan obligasi daerah.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Bapepam-LK berniat menetapkan modal disetor minimum bagi perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Angka yang keluar mencapai Rp 40 miliar. Terhadap rencana ini, sontak dua dari tiga lembaga pemeringkat efek merasa berkeberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News