Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah melakukan Paparan Publik (public expose) atas kesepakatan dengan Northstar Pacific, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) hingga kini belum juga memberikan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lebaga Keuangan (Bapepam-LK). Otoritas pasar modal tersebut kini tengah menunggu kejelasan informasi dari manajemen BNBR.
"Kalau mereka sudah melaporkan hasil kesepakatan, persoalan seputar BNBR bisa dianggap selesai," ujar Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, di gedung Sumitro Djojohadikusumo, hari ini (26/12).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, BNBR telah menyepakati pembentukan perusahaan patungan dengan Northstar Pacific guna penyelesaian utang perseroan kepada Odickson Finance sebesar US$ 575 juta.
Dengan kesepakatan itu, perusahaan patungan tersebut kini mengantongi saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Sebesar 21,4%. Dari jumlah tersebut, BNBR menguasai 70% dan 30% lainnya dipegang Northstar.
Fuad meminta BNBR segera memberikan laporan kepada otoritas bursa. Pasalnya, selama ini manajemen kerap merubah rencana perseroan yang telah diumumkannya.
Senada dengan Fuad, Direktur Perdagangan saham, riset dan pengembangan usaha PT Bursa Efek Indonesia (BEI), MS Sembiring juga meminta hal yang sama. "Saya kira Bakrie harus segera memberikan laporan," ujarnya.
Sembiring menegaskan dalam peraturan pasar modal, emiten wajib menyampaikan hasil dari paparan publik paling lambat dua hari setelah perusahaan itu melaksanakan paparan publik.
Ia menilai bila ternyata laporan tersebut positif, maka sentimen positif bakal hinggap pada perdagangan saham BNBR dan anak usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News