kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK longgarkan aturan transaksi material


Senin, 11 Oktober 2010 / 07:15 WIB
Bapepam-LK longgarkan aturan transaksi material
ILUSTRASI. Festival Saribu Rumah Gadang Ramaikan Tour de Singkarak


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memperlonggar beberapa poin pada aturan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama. Hal tersebut terlihat pada poin pengecualian ketentuan transaksi material.

Sebagai contoh, dalam aturan lama tidak mengatur mengenai penerbitan saham baru (rights issue) oleh anak perusahaan. Nah, dalam draft aturan baru, Bapepam LK mengecualikan transaksi material pada aksi rights issue oleh anak usaha. Ada juga pada poin pengecualian pada perusahaan yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan kewajiban lebih 80% dari aset perusahaan maka boleh tidak disebut sebagai transaksi material.

Tetapi, selain mengatur pengecualian transaksi material, Bapepam juga mengatur ketentuan transaksi material tentang harga pada aturan baru tersebut. Penjelasannya begini. Pada aturan lama tidak menjelaskan bagaimana transaksi material pada saham emiten di luar negeri. Tapi pada aturan baru mereka Bapepam LK memperjelas ketentuan akan harga dalam jual beli aset.

Fuad Rachmany, Ketua Bapepam LK menjelaskan, kelonggaran pada aturan baru ini dalam rangka penyesuaian diri dengan dinamika industri nasional maupun persaingan global yang semakin tinggi. "Revisi pasti tujuannya untuk kebaikan," tukasnya. Dia juga menambahkan, kalau Bapepam LK sudah melakukan studi dan kajian yang sangat mendalam dan berbicara dengan asosiasi maupun beberapa ahli terkait hal tersebut.

Mudah backdoorlisting

Perubahan peraturan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama mendapat sambutan baik dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Menurut Erlangga Hartanto, Ketua AEI, langkah yang dilakukan oleh Bapepam LK sangat mendukung pasar. Apalagi ketika market sedang bullish seperti sekarang.

Hal ini tentu mendorong peningkatan jumlah emiten. Menurut Erlangga, kondisi ini tentu akan mendorong banyak perusahaan untuk melakukan backdoorlisting atau IPO. "Jumlah emiten bisa bertambah baik melalui IPO atau backdoorlisting," tuturnya.

Menurut Erlangga, dengan aturan baru ini, emiten juga akan mudah untuk melakukan perubahan jenis usaha. Meski dalam aturan baru tidak ada perbedaaan besar dalam aturan perubahan jenis usaha. "Urusan waktu bagi emiten sangat penting karena momen itu tidak bisa rubah," terangnya. Sebab kalau mereka kehilangan kondisi pasar bisa jadi aksi korporasi tidak bisa dilakukan.

Kendati begitu, anggapan mempermudah backdoorlisting ditampik keras oleh Fuad. "Kami regulator ini kan mendapat mandat untuk membuat industri tumbuh secara sehat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×