kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.194   -121,00   -0,74%
  • IDX 7.893   101,49   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,90   1,08%
  • LQ45 829   6,09   0,74%
  • ISSI 263   5,12   1,98%
  • IDX30 429   3,58   0,84%
  • IDXHIDIV20 492   4,59   0,94%
  • IDX80 124   1,00   0,81%
  • IDXV30 128   1,23   0,97%
  • IDXQ30 138   1,59   1,16%

Bapepam-LK denda 50 emiten senilai Rp 1,029 miliar


Senin, 07 Maret 2011 / 08:00 WIB
Bapepam-LK denda 50 emiten senilai Rp 1,029 miliar
ILUSTRASI. Pada semester I-2020, Jasa Marga (JSMR) berencana cari pendanaan senilai Rp 5 triliun.


Reporter: Didik Purwanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi denda kepada 50 perusahaan publik. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam kurun waktu Januari hingga 2 Maret 2011.

Perusahaan-perusahaan tersebut terkena sanksi lantaran telat menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD), laporan keuangan tengah tahun (LKTT), laporan tahunan (LT) dan laporan hasil pemeringkat efek (LHPE). Besaran denda yang dikenakan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 96 juta.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan total denda yang dikenakan mencapai Rp 1,029 miliar. "Niat kami bukan cari uang, tapi agar perusahaan tidak terlambat menyampaikan laporan keuangan di tahun selanjutnya," ujar Robinson, Jumat (4/3) lalu.

Ketentuan soal sanksi tersebut tertuang dalam aturan Bapepam-LK Nomor PER-03/BL/2010 tentang Bentuk, Susunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan dan Laporan Kegiatan Usaha. Penetapan sanksi ini diharapkan memberi efek jera pada perusahaan publik dalam memberikan laporan yang diminta regulator pasar modal.

Dalam beleid tadi, pengenaan denda ditetapkan berdasar keterlambatan laporan yang masuk. Dendanya mulai dari denda Rp 1 juta per hari keterlambatan untuk semua laporan hingga denda administratif maksimal Rp 500 juta.

Bapepam-LK menetapkan sanksi tersebut untuk melindungi investor. "Jika perusahaan lebih cepat menyampaikan laporan keuangan, investor juga lebih cepat dalam membuat keputusan," ujar Robinson.

Perusahaan yang mendapat sanksi denda antara lain PT Perkebunan Nusantara III yang terlambat menyerahkan laporan hasil pemungutan efek. Perusahaan ini terkena denda Rp 96 juta.

Selain itu ada PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) yang terkena denda Rp 24 juta. Emiten perkebunan ini telat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga kena denda Rp 12 juta karena telat menyampaikan laporan keuangan tengah tahun. Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo mengatakan hal itu terjadi lantaran masalah audit internal perusahaan. "Tapi denda sudah lunas dibayar," papar Setio.

Agar keterlambatan tidak terus meningkat, Bapepam-LK akan membuat grafik perkembangan ketepatan penyerahan laporan keuangan dari tahun ke tahun. Grafik ini diharapkan menunjukkan keseriusan perusahaan publik menaati peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×