kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CKRA dikenai denda Rp 25 juta oleh BEI


Senin, 16 Agustus 2010 / 13:59 WIB
CKRA dikenai denda Rp 25 juta oleh BEI


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mendenda salah satu emiten. Kali ini, emiten yang dikenakan denda adalah PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA). Denda ini diberikan lantaran perusahaan tersebut salah melakukan pencatatan laporan keuangan.

Direktur Utama CKRA Andrew Leong mengatakan, CKRA dikenai denda dari bursa sebesar Rp 25 juta. "Kami memohon agar denda tersebut ditiadakan," katanya melalui keterbukaan informasi kepada bursa.

Menurut Andrew, kekurang hati-hatian CKRA dalam menyampaikan laporan keuangan kepada bursa lantaran staf perusahaan belum memiliki kemampuan yang memadai.

Asal tahu saja, sebelumnya, bursa mendenda empat perusahaan lantaran salah melakukan pencatatan laporan keuangan. Keempat emiten itu adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Keempat emiten ini didenda masing-masing Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×