Reporter: Ade Jun Firdaus, KONTAN | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setiap perusahaan efek yang berniat mendirikan manajer investasi (MI) bisa bernafas lega.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mencabut Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-69/BL/2007 tentang penghentian sementara pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan MI.
Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, menjelaskan, penataan aturan main industri pengelolaan investasi menjadi alasan utama pencabutan keputusan yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
Bentuk penataan meliputi penyempurnaan regulasi yang terkait dengan permodalan, perizinan dan tata kelolaan MI, baik yang berupa Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Bapepam-LK.
Sebagai contoh, a
turan hasil penataan adalah pemberlakuan ketentuan dua direksi yang tercantum dalam aturan Bapepam-LK nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.Kebijakan baru ini tentu membuat perusahaan efek sekuritas yang belum memiliki MI, sumringah. Sebut saja e-Trading Securities yang permohonan pembentukan MI sempat tertahan tahun ini karena pemberian izin baru masih tertutup.
Direktur e-Trading Arishandhi Indrodwisatio, menyatakan, broker spesialis online trading itu sudah menyiapkan modal untuk membangun MI baru.
Direktur BNI Securities Idhamsyah menambahkan, keputusan Bapepam-LK bagus karena membuka kesempatan bagi perusahaan sekuritas yang berniat berbisnis dalam industri reksadana. Jumlah dana kelolaan bisa meningkat pesat jika ada pemain baru dalam industri reksadana.
BNI Securities memang terbilang ngotot untuk memiliki MI yang terpisah. Maklum, kebutuhan nasabah BNI untuk berinvestasi di reksadana ternyata terus meningkat setiap tahunnya di saat bunga deposito sedang melandai.
"Kami tidak ingin nasabah kami pindah ke perusahaan sekuritas lain untuk mencari reksadana," ujar Idhamsyah, Kamis (9/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News