kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Bapepam-LK beri izin MI ke Trimegah Asset Management


Jumat, 04 Februari 2011 / 15:35 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit


Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan izin PT Trimegah Asset Management sebagai manajer
investasi. Izin tersebut sesuai dengan Keputusan Bapepam-LK Nomor: Kep-02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.

Pelaksana Tugas Bapepam-LK Nurhaida menilai, permohonan izin usaha sebagai manajer investasi PT Trimegah Asset Management merupakan bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan oleh PT Trimegah Securities Tbk (TRAM).

"Izin usaha sebagai MI ini merupakan bagian dari proses spin off kegiatan usaha yang dilakukan PT Trimegah Securities," ungkap Nurhaida, Jumat (4/2).

Pemisahan izin usaha ini dilakukan sesuai peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.11 tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×