kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.684   8,00   0,05%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Bapepam-LK Bakal Revisi Aturan Transaksi Material


Rabu, 28 Juli 2010 / 14:35 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat merevisi aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Revisi ini dilakukan lantaran banyak emiten yang tersandung aturan ini.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK mengatakan, aturan ini menghambat emiten dalam melakukan pencarian dana eksternal dari luar negeri seperti obligasi global. Maklum, dalam aturan IX.E2 disebutkan bahwa emiten harus mengumumkan pihak-pihak yang melakukan transaksi dan harus melakukan penawaran umum.

Masalahnya, "Setiap kali emiten akan menerbitkan obligasi global, mereka terlebih dahulu menjajaki kemungkinannya. Alhasil, mereka belum bisa melakukan penawaran umum," jelasnya. Nah, karena menghambat gerak, banyak emiten memilih untuk mencari pendanaan yang lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×