kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nanti, Syarat Transaksi Material Akan Makin Longgar


Senin, 16 Februari 2009 / 11:52 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Revisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terhadap Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama sudah hampir rampung. Wasit pasar modal ini akan segera memberlakukan aturan versi revisi tadi.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, aturan tentang transaksi material ini rencananya bakal keluar pekan depan. "Minggu depan sudah pasti kelar," tegasnya, akhir pekan lalu. Menurut Robinson, dalam revisi beleid tadi ada beberapa hal yang menjadi pokok kajian.

M. Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menegaskan, dalam beleid tersebut, definisi transaksi material adalah: transaksi yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Sebelumnya selain ketentuan tadi, transaksi yang nilainya melebihi 10% pendapatan perusahaan juga tergolong transaksi material.

Namun, dalam revisi aturan ini, definisi terakhir tadi dihapuskan. Noor Rachman menjelaskan Bapepam-LK memutuskan menghapus ketentuan tersebut lantaran krisis ekonomi global yang juga melanda Indonesia membuat pendapatan banyak perusahaan melorot. Alhasil, jika aturan itu tetap berlaku, banyak perusahaan akan terkena aturan transaksi material. "Ini untuk mempermudah," tegasnya.

Pemilik harus beda

Robinson menambahkan, suatu transaksi juga bisa termasuk material jika perusahaan melakukan akuisisi atau pembelian saham beberapa perusahaan dari pemilik yang sama sepanjang satu tahun. Dan, nilai akuisisi itu melebihi 20% ekuitas. Sebaliknya, walaupun transaksi itu melebihi 20% ekuitas, tapi jika pemilik beberapa perusahaan itu bukan pihak yang sama, transaksi itu tidak tergolong material.

Bapepam-LK juga memperketat ketentuan soal laporan keuangan yang menjadi dasar transaksi itu. Dalam aturan yang baru, perusahaan yang melakukan transaksi material harus menggunakan laporan keuangan audit terbaru. Ini bisa berupa laporan keuangan tengah tahun maupun laporan keuangan akhir tahun.

"Tidak ada paksaan, yang penting terbaru dan diaudit," tegas Robinson. Dalam aturan lama, perusahaan masih boleh memakai laporan keuangan audit dua tahun terakhir.

Selain itu, penjaminan aset ke bank secara berturut-turut juga bisa termasuk sebagai transaksi yang material. Menurut Robinson, jika penjaminan aset kepada perbankan berlangsung sebanyak empat kali, yang keempat harus meminta persetujuan pemegang saham. "Harus lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS))," imbuhnya.

Oh, ya, sebagai catatan, aturan soal transaksi material anyar ini tidak berlaku surut.

Erlangga Hartanto, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif revisi beleid tersebut. Menurutnya, aturan baru tersebut sudah sesuai dengan harapan para emiten.

Pasalnya, situasi ekonomi saat ini memang mengharuskan adanya revisi peraturan. "Audit laporan keuangan memang harus terkini, untuk menggambarkan kondisi keuangan terbaru," papar Erlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×