kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam limpahkan Batavia ke Satgas


Jumat, 11 November 2011 / 09:47 WIB
ILUSTRASI. Kanal YouTube Bestdressed


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melimpahkan pemeriksaan terhadap Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) ke Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi). Perusahaan investasi yang terbelit dalam kasus investasi ilegal Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tersebut, tidak memiliki izin baik sebagai manajer investasi maupun sebagai sekuritas.

Regulator menilai, BPFS sebagai perusahaan investasi gelap. Mengingat, pada dasarnya semua usaha yang bergerak di sektor investasi harus mengantongi izin Bapepam-LK. Sedangkan BPFS cuma memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, kemarin (10/11), menuturkan, pelimpahan itu dilakukan setelah otoritas tidak menemukan bukti keterkaitan antara Batavia Prosperindo Securities dengan BPFS.

Wasit pasar modal ini memang memeriksa BPFS melalui Batavia Prosperindo. Pasalnya, Batavia Prosperindo yang mengantongi izin resmi Bapepam-LK.

Batavia Prosperindo Securities memang pernah menjadi pemegang saham pasif di BPFS. "Namun kini tidak lagi," kata Direktur Utama Batavia Prosperindo Securities Vientje Harijanto.

Hasil penyelidikan otoritas, Askrindo hanya melakukan transaksi dengan BPFS. Askrindo melakukan transaksi gadai saham dengan BPFS senilai Rp 6,5 miliar. Dari total dana itu, yang sudah berhasil ditarik kembali oleh Askrindo baru Rp 250 juta.

Robinson menuturkan, nanti Satgas Waspada Investasi yang akan memutuskan apa tindakan selanjutnya terhadap BPFS. "Apakah nanti akan diserahkan ke Kepolisian RI dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti)," ujar dia.

Satgas Waspada Investasi dibentuk oleh Bapepam-LK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kejaksaan Agung. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut serta di Satgas itu.

Satgas yang terbentuk tiga tahun lalu itu, bertujuan menyisir perusahaan investasi abal-abal. Ini merujuk ke perusahaan yang tidak berizin baik dari Bapepam-LK maupun BI, namun berkegiatan menghimpun dana publik.

Tahun ini industri pengelolaan investasi mencatat banyak kasus yang melibatkan perusahaan investasi gelap. Misalnya, Noble Mandiri dan Pacific Fortune yang terkait kasus penggelapan dana Elnusa di Bank Mega, yang meledak beberapa bulan silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×