kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam: BPS tak terafiliasi dengan BPFS


Rabu, 12 Oktober 2011 / 08:10 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak manfaat buah manggis yang bisa Anda dapatkan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra//wsj.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak menemukan hubungan antara Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS) dan Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS).

Demikian hasil pemeriksaan awal Bapepam-LK terhadap manajemen Grup Batavia mengenai dugaan penyimpangan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). "Tapi kalau ada bukti lain, kami akan proses lagi," ujar Sarjito, Kepala Biro Penyelidikan dan Penyidikan Bapepam-LK, Senin (10/10).

Sarjito mengungkapkan, Askrindo sejatinya memiliki rekening efek di BPS. Hanya saja, Askrindo justru terlibat transaksi repo (repurchase agreement) dengan BPFS, bukan BPS.

Askrindo memang mentransfer sejumlah dana ke rekening BPFS untuk transaksi repo senilai Rp 6,5 miliar. Tapi manajemen BPFS ketika itu memutuskan mengembalikan dana tersebut. Bapepam-LK sudah menerima bukti-bukti transfer dari rekening BPFS kepada Askrindo.

Direktur Utama BPS Vientje Harijanto juga menegaskan, perusahaannya tidak terafiliasi dengan BPFS. "BPS memang pernah menjadi pemegang saham pasif, tapi sejak tahun lalu sudah tidak lagi," tutur Vientje. Sebagai pemegang saham pasif, BPS hanya menyetor modal berupa ekuitas dan tidak terlibat kegiatan operasional BPFS.

BPFS kini sudah berganti nama menjadi PT Bina Bangun. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi keuangan perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Utama Askrindo, Antonius Chandra Satria Napitupulu, menyebutkan Askrindo memiliki perjanjian repo dengan BPFS senilai Rp 6,5 miliar. Dari jumlah itu, dana yang sudah berhasil ditarik baru Rp 250 juta.

Selain dengan BPFS, Askrindo memiliki perjanjian repo dengan Harvestindo Asset Management, Reliance Asset Management, Jakarta Investment, dan Jakarta Securities. Nilai total repo yang bermasalah itu mencapai Rp 196 miliar.

Bapepam-LK telah mencabut izin dua manajer investasi, yaitu Reliance dan Jakarta Investment. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan dana investasi milik Askrindo. Bapepam masih memeriksa Jakarta Securities dan Harvestindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×