Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajer investasi masih getol merilis reksadana terproteksi. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ada dua manajer investasi yang telah mendaftarkan produk reksadana yang terproteksi ini. Mereka adalah PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan PT Bahana TCW Investment Management.
Direktur KSEI Syafrudin dalam rilis Senin (17/2) menjelaskan, Bahana TCW telah mendapat izin mendaftar reksadana terproteksi dengan tajuk Reksadana Terproteksi Bahana Progressive Protected Fund 197 dan Reksadana Terproteksi Bahana Progressive Protected Fund 201.
Baca Juga: Inspiratif! Cuan dari reksadana buat modal buka kedai kopi
Dua reksadana ini telah mendapat izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Reksadana Terproteksi Bahana Progressive Protected Fund 201 mendapat izin efektif pada 5 Februari 2020. Sedangkan seri 197 mengantongi izin sejak 6 Februari 2020.
Dua reksadana milik Bahana menunjuk bank kustodian PT Bank DBS Indonesia.
Sementara reksadana milik Mandiri Manajemen Investasi telah mendapat izin efektif dari OJK pada 6 Februari 2020. Reksadana ini bernama Reksadana Terproteksi Mandiri Seri 215. Bank yang bertindak sebagai bank kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Sebelumnya, OJK mencatat net redemption reksadana dari awal tahun hingga 12 Februari 2020 mencapai Rp 8,82 triliun menjadi Rp 539,11 triliun.
Baca Juga: Ada Pemblokiran Rekening Efek, Likuiditas Manajer Investasi Masih Memadai
Salah satu penyebabnya adalah jatuh tempo reksadana terproteksi. Faktor lain adalah redemption di reksadana pasar saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News