Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan dalam memberantas investasi bodong terus dilakukan Satgas Waspada Investasi. Hingga November, Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong).
Dari 182 investasi bodong tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 164 perdagangan forex tanpa izin;
• 8 investasi money game;
• 2 equity crowdfunding ilegal;
• 2 multilevel marketing tanpa izin;
• 1 perdagangan kebun kurma;
• 1 investasi properti;
• 1 penawaran investasi tabungan;
• 1 penawaran umrah;
• 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
• 1 koperasi tanpa izin.
Kegiatan usaha tersebut dihentikan karena diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat dengan tawaran keuntungan yang tidak rasional.
Baca Juga: Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan 182 investasi bodong tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar jadi senjata untuk menipu.
"Kegiatan entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi berarti kegiatan tersebut tidak bisa lagi beroperasi, kami juga minta ke Kominfo memblokir website entitas ilegal dan daftar entitas ilegal ini kami sudah sampaikan juga ke polisi," kata Tongam, Selasa (3/12).
Meski daftar entitas ilegal telah diumumkan ke masyarakat, Tongam mengatakan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak berizin akan terus dilakukan. Hal ini untuk mengantisipasi bila pelaku penipuan berganti nama dan kembali menawarkan investasi bodong.
"Kami terus monitor sehingga sebelum ada korban kita hentikan kegiatannya," kata Tongam.
Di satu sisi, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mematikan investasi bodong. Tongam menghimbau masyarakat untuk waspada pada investasi ilegal yang tidak memiliki izin.
Tongam meyakini bila masyarakat tidak tergiur masuk ke kegiatan ilegal, maka otomatis kehadiran kegiatan ilegal akan mati dengan sendirinya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal
Lukas Setia Atmaja, Financial Expert Prasetiya Mulya Business School mengapresiasi tindakan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pencegahan jatuhnya korban penipuan kegiatan usaha ilegal.
"Tindakan Satgas Waspada Investasi sudah baik sebelum muncul korban sudah dihentikan dan diumumkan ke masyarakat sebagai edukasi," kata Lukas.
Selain peran dari pemerintah, Lukas juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan izin usaha sebelum bergabung. Nyatanya, kegiatan usaha yang sudah memiliki izin saja juga masih mengalami masalah, apalagi yang tidak memiliki izin.
"Usaha yang memiliki izin pun ada risikonya, apalagi yang tidak memiliki izin, jadi kegiatan pencegahan harus sering dilakukan, begitu pun daftar entitas yang tidak berizin harus terus diperbarui," kata Lukas.
Tidak dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, kegiatan ilegal berkedok forex trading makin menjamur. Tongam pun menyadari tidak bisa mengontrol 100% pelaku penipuan yang memanfaatkan internet sebagai cara menjaring investor. Internet pula yang membuat banyak penawaran transaksi forex trading asal luar negeri masuk ke pasar Indonesia.
Namun, kembali lagi Tongam menghimbau baiknya masyarakat tidak bertransaksi dengan pialang yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Dalam undang-undang jelas mengatakan setiap perdagangan komoditas berjangka harus memiliki izin dari Bappebti, dan 164 perdagangan forex ini tidak memiliki izin, sehingga ini banyak yang kami hentikan kegiatannya," kata Tongam.
Baca Juga: Kasus Kampoeng Kurma berlanjut, LBH Bogor layangkan somasi
Sementara, Lukas berpendapat kegiatan usaha ilegal banyak berasal dari forex trading karena kegiatan usaha ini tidak perlu memiliki wujud barang investasi secara riil. Berbeda dengan, kegiatan usaha di investasi riil, masyarkat bisa dengan mudah memeriksa keberadaan investasi tersebut.
Intinya, agar terbebas dari jeratan kegiatan usaha ilegal, Lukas menghimbau jika kegiatan tidak memiliki izin resmi maka tinggalkan saja. Tak kalah penting, jika kegiatan usaha memiliki izin resmi, pertimbangkan juga dengan matang risiko kegiatan usaha tersebit.
"Cek track record perusahaan dan pelajari bagaimana kegiatan usaha tersebut dalam menghasilkan keuntungan, apakah masuk akal, jadi risiko dulu yang dipertimbangkan," kata Lukas.
Terakhir, Lukas juga mengatakan manfaatkan pengumuman entitas ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News