Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi
Tidak dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, kegiatan ilegal berkedok forex trading makin menjamur. Tongam pun menyadari tidak bisa mengontrol 100% pelaku penipuan yang memanfaatkan internet sebagai cara menjaring investor. Internet pula yang membuat banyak penawaran transaksi forex trading asal luar negeri masuk ke pasar Indonesia.
Namun, kembali lagi Tongam menghimbau baiknya masyarakat tidak bertransaksi dengan pialang yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Dalam undang-undang jelas mengatakan setiap perdagangan komoditas berjangka harus memiliki izin dari Bappebti, dan 164 perdagangan forex ini tidak memiliki izin, sehingga ini banyak yang kami hentikan kegiatannya," kata Tongam.
Baca Juga: Kasus Kampoeng Kurma berlanjut, LBH Bogor layangkan somasi
Sementara, Lukas berpendapat kegiatan usaha ilegal banyak berasal dari forex trading karena kegiatan usaha ini tidak perlu memiliki wujud barang investasi secara riil. Berbeda dengan, kegiatan usaha di investasi riil, masyarkat bisa dengan mudah memeriksa keberadaan investasi tersebut.
Intinya, agar terbebas dari jeratan kegiatan usaha ilegal, Lukas menghimbau jika kegiatan tidak memiliki izin resmi maka tinggalkan saja. Tak kalah penting, jika kegiatan usaha memiliki izin resmi, pertimbangkan juga dengan matang risiko kegiatan usaha tersebit.
"Cek track record perusahaan dan pelajari bagaimana kegiatan usaha tersebut dalam menghasilkan keuntungan, apakah masuk akal, jadi risiko dulu yang dipertimbangkan," kata Lukas.
Terakhir, Lukas juga mengatakan manfaatkan pengumuman entitas ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News