kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati


Selasa, 03 Desember 2019 / 20:11 WIB
Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tidak dipungkiri semakin berkembangnya teknologi, kegiatan ilegal berkedok forex trading makin menjamur. Tongam pun menyadari tidak bisa mengontrol 100% pelaku penipuan yang memanfaatkan internet sebagai cara menjaring investor. Internet pula yang membuat banyak penawaran transaksi forex trading asal luar negeri masuk ke pasar Indonesia. 

Namun, kembali lagi Tongam menghimbau baiknya masyarakat tidak bertransaksi dengan pialang yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

"Dalam undang-undang jelas mengatakan setiap perdagangan komoditas berjangka harus memiliki izin dari Bappebti, dan 164 perdagangan forex ini tidak memiliki izin, sehingga ini banyak yang kami hentikan kegiatannya," kata Tongam. 

Baca Juga: Kasus Kampoeng Kurma berlanjut, LBH Bogor layangkan somasi

Sementara, Lukas berpendapat kegiatan usaha ilegal banyak berasal dari forex trading karena kegiatan usaha ini tidak perlu memiliki wujud barang investasi secara riil. Berbeda dengan, kegiatan usaha di investasi riil, masyarkat bisa dengan mudah memeriksa keberadaan investasi tersebut. 

Intinya, agar terbebas dari jeratan kegiatan usaha ilegal, Lukas menghimbau jika kegiatan tidak memiliki izin resmi maka tinggalkan saja. Tak kalah penting, jika kegiatan usaha memiliki izin resmi, pertimbangkan juga dengan matang risiko kegiatan usaha tersebit. 

"Cek track record perusahaan dan pelajari bagaimana kegiatan usaha tersebut dalam menghasilkan keuntungan, apakah masuk akal, jadi risiko dulu yang dipertimbangkan," kata Lukas. 

Terakhir, Lukas juga mengatakan manfaatkan pengumuman entitas ilegal dari Satgas Waspada Investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×